• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, September 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Tahan Pensiunan ASN Trenggalek Diduga Korupsi Dana BOS

ditulis oleh Editor
30/07/2024
Durasi baca: 2 menit
526 5
0
Polisi Tahan Pensiunan ASN Trenggalek Diduga Korupsi Dana BOS

Polisi Tahan Pensiunan ASN Trenggalek Diduga Korupsi Dana BOS. (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur berurusan dengan hukum lantaran diduga menyelewengkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai ratusan juta.

Pensiunan ASN berinisial RG (58) itu ditahan. Yang bersangkutan diketahui pernah menjabat bendahara BOS di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Trenggalek. Kasus dugaan korupsi diduga terjadi pada pengelolaan anggaran BOS tahun 2017-2019.

Pengelolaan dana diduga telah menyalahi juknis (petunjuk tekhnis) yang berlaku. Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan total dana BOS yang diterima lembaga sekolah selama tiga tahun mencapai Rp. 2.505.800.000. 

“Rinciannya, tahun 2017 sebesar Rp 848.000.000, tahun 2018 sebesar Rp. 845.800.000, dan tahun 2019 sebesar Rp. 812.000.000,” ujar Zainul Abidin kepada wartawan Selasa (30/7/2024).

“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan dana senilai Rp. 514.300.551,79,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan terungkap sejumlah bukti dugaan penyelewengan. Di antaranya dokumen surat pertanggungjawaban keuangan yang tidak didukung bukti pendukung sah.

Kemudian diduga terjadi markup harga, serta dokumen bukti pendukung yang diduga fiktif. 

RG diduga melakukan markup harga pada pembelian barang dari beberapa penyedia, membuat kuitansi fiktif, serta memalsukan tanda tangan dalam daftar penerimaan honorarium. 

“Sebagian nota ditandatangani dan distempel sendiri oleh RG, serta sebagian lainnya dimintakan kembali ke toko penyedia,” jelasnya.

Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang meliputi meliputi seperangkat komputer, alat tulis seperti penggaris, perforator, sisa kwitansi, alat staples, tipe x, penjepit kertas, dan  bolpoin.

Kemudian pensil, dan sisa pembatas kertas. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung kegiatan dugaan korupsi yang dilakukan oleh RG.

“Kasus ini telah merugikan keuangan negara. Akibatnya, program pemerintah untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional tidak tercapai di SMP,” imbuhnya.

Dalam kasus ini pelaku RG dijerat pasal UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: korupsi dana BOS
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Wisman Spanyol Singgah ke Jember, Nikmati Wisata Perkebunan hingga Musik Patrol

Wisman Spanyol Singgah ke Jember, Nikmati Wisata Perkebunan hingga Musik Patrol

apple meluncurkan iPhone air

Kapan Iphone Air Masuk Indonesia? Diluncurkan di Tengah Perang Dagang

Melihat Fenomena Banyaknya Perusahaan Memecat Gen Z dari Perspektif Teori Komunikasi

Melihat Arah Reformasi Polri di Era Presiden Prabowo

  • Bisnis kandang peternak ayam di Blitar disorot DPRD

    Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1115 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15545 shares
    Share 6218 Tweet 3886
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16617 shares
    Share 6647 Tweet 4154
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10872 shares
    Share 4349 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112