• Login
Bacaini.id
Sunday, May 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Tahan Pensiunan ASN Trenggalek Diduga Korupsi Dana BOS

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
30 July 2024 21:47
Durasi baca: 2 menit
Polisi Tahan Pensiunan ASN Trenggalek Diduga Korupsi Dana BOS. (foto/Bacaini)

Polisi Tahan Pensiunan ASN Trenggalek Diduga Korupsi Dana BOS. (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur berurusan dengan hukum lantaran diduga menyelewengkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai ratusan juta.

Pensiunan ASN berinisial RG (58) itu ditahan. Yang bersangkutan diketahui pernah menjabat bendahara BOS di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Trenggalek. Kasus dugaan korupsi diduga terjadi pada pengelolaan anggaran BOS tahun 2017-2019.

Pengelolaan dana diduga telah menyalahi juknis (petunjuk tekhnis) yang berlaku. Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan total dana BOS yang diterima lembaga sekolah selama tiga tahun mencapai Rp. 2.505.800.000. 

“Rinciannya, tahun 2017 sebesar Rp 848.000.000, tahun 2018 sebesar Rp. 845.800.000, dan tahun 2019 sebesar Rp. 812.000.000,” ujar Zainul Abidin kepada wartawan Selasa (30/7/2024).

“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan dana senilai Rp. 514.300.551,79,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan terungkap sejumlah bukti dugaan penyelewengan. Di antaranya dokumen surat pertanggungjawaban keuangan yang tidak didukung bukti pendukung sah.

Kemudian diduga terjadi markup harga, serta dokumen bukti pendukung yang diduga fiktif. 

RG diduga melakukan markup harga pada pembelian barang dari beberapa penyedia, membuat kuitansi fiktif, serta memalsukan tanda tangan dalam daftar penerimaan honorarium. 

“Sebagian nota ditandatangani dan distempel sendiri oleh RG, serta sebagian lainnya dimintakan kembali ke toko penyedia,” jelasnya.

Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang meliputi meliputi seperangkat komputer, alat tulis seperti penggaris, perforator, sisa kwitansi, alat staples, tipe x, penjepit kertas, dan  bolpoin.

Kemudian pensil, dan sisa pembatas kertas. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung kegiatan dugaan korupsi yang dilakukan oleh RG.

“Kasus ini telah merugikan keuangan negara. Akibatnya, program pemerintah untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional tidak tercapai di SMP,” imbuhnya.

Dalam kasus ini pelaku RG dijerat pasal UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: korupsi dana BOS
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri di Kabupaten Tuban. Foto: BPMI Setpres/Cahyo

Tegas, Presiden Tegur TNI dan Polri Tak Jadi Beking Praktik Ilegal

Prabowo Subianto menandatangani prasasti peresmian Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk

Prabowo Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, Tegaskan Penghormatan untuk Buruh

Ilustrasi seseorang makan menggunakan tangan langsung dengan makanan tradisional Indonesia

Makan Pakai Tangan Bikin Lebih Tenang dan Nikmat, Ini Penjelasan Neuroscience

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peta Dukungan Ketua KONI Kota Blitar: Samanhudi Kantongi 23 Cabor, Tonny 10 Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In