Bacaini.id, BANGKALAN – Anggota Sat Reskrim Polres Bangkalan meringkus tiga orang pelaku kejahatan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Ketiganya merupakan komplotan pencuri yang sudah berkali-kali melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo menyebut ketiga pelaku yang berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka adalah MS, MZ dan MJ, pemuda 28 tahun warga Kelurahan Tonjung, Kecamatan Burneh, Bangkalan.
Menurut AKP Sigit, para tersangka kerap melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Bangkalan dengan cara berkeliling berboncengan mencari sasaran. Setelah menetapkan sasaran, tersangka mencari momen yang tepat dan kemudian melancarkan aksi dengan merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan.
“Tersangka melakukan aksinya di tempat berbeda-beda di sekitar Kota Bangkalan dengan menggunakan kunci T,” terang AKP Sigit, Senin, 31 Januari 2022.
Dijelaskannya, pengungkapan komplotan pencuri sepeda motor ini dilakukan sejak bulan Desember 2021 setelah beberapa korban melapor ke Mapolres Bangkalan. Serangkaian penyelidikan dan pemanggilan beberapa saksi dilakukan pihak penyidik, dan hasil keterangannya mengarah kepada ketiga pelaku.
“Akhirnya kami ketahui identitas pelaku, lalu pada 19 Januari 2022 sekitar jam 5 sore kami tangkap MZ. Satu jam kemudian kami amankan MS lalu kami lanjutkan untuk mengejar tersangka MJ yang berhasil kami tangkap sekitar jam 8 malam di Kecamatan Galis,” bebernya.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan 11 kendaraan bermotor dan kunci T yang digunakan untuk melakukan pencurian serta sejumlah senjata tajam sebagai barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka menerangkan bahwa telah melakukan kejahatan di 13 TKP yang ada di wilayah Kota Bangkalan dan satu lagi di Kecamatan Galis. BB yang kita sita juga kami dapat di rumah ketiga tersangka,” imbuhnya.
Para tersangka terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi karena berusaha kabur dan melawan petugas. Akibat kejahatan yang dilakukan, mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penulis: Rusdi
Editor: Novira