• Login
Bacaini.id
Sunday, April 12, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Bubarkan Pasar Malam di Mojowarno Jombang

ditulis oleh
18 November 2020 14:26
Durasi baca: 1 menit
Pembubaran pasar malam di Lapangan Mojowarno, Jombang (Foto: Bacaini.id/Syailendra)

Pembubaran pasar malam di Lapangan Mojowarno, Jombang (Foto: Bacaini.id/Syailendra)

JOMBANG – Kepolisian Sektor Mojowarno, Kabupaten Jombang, membongkar paksa bazar rakyat bertajuk pasar malam. Pembongkaran dilakukan karena kegiatan dinilai berpotensi menyebabkan kerumunan dan penularan covid 19.

“Kegiatan yang mengundang kerumuman dan berpotensi jadi lokasi penyebaran corona akan kami tertibkan,” ujar Kapolsek Mojowarno AKP Yogas kepada bacaini.id, Rabu, 18 Nopember 2020.

Menurut Kapolsek, kegiatan bazar rakyat yang digelar salah satu organisasi masyarakat sayap partai ini sedianya digelar 13 hingga 18 Nopember 2020. Lokasi dipusatkan di lapangan Desa Mojowarno. Panitia menghadirkan sejumlah pelaku UMKM dan aneka permainan.

Sayangnya, meskipun sudah berjalan tiga hari, petugas kepolisian mengaku tidak mendapatkan tembusan laporan perijinan. Sehingga petugas bertindak tegas dengan meminta penyelenggara menghentikan kegiatan tersebut. “Karena masih pandemi semua kegiatan yang menghadirkan kerumunan dibatasi, apalagi kasus di Jawa Timur masih terbilang tinggi,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, setiap kegiatan pengumpulan masa harus mendapatkan ijin kepolisian. Kalaupun diberikan ijin, penyelenggara wajib mentaati protokol kesehatan ketat. Mulai dari menyediakan tempat cuci tangan, mengatur jarak, dan memakai masker.

Sementara itu, Nyowor salah satu pekerja di pasar malam mengaku kooperatif dengan pembubaran ini, dan langsung menghentikan serta membongkar seluruh peralatan. Mereka mengaku baru main di pasar malam ini empat malam sejak tanggal 13 Nopember kemarin.

“Dibilang rugi ya rugi dibilang tidak ya tidak,” kata Nyowor kepada bacaini.id, Rabu, 18 Nopember 2020.

Untuk diketahui, jumlah kasus terkonfirmasi positif per 17 Nopember 2020 mencapai 1341 dengan rincian sembuh 1129 dirawat 92 dan meninggal dunia 120.

Penulis: Syailendra
Editor: Karebet

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Pasar malam dibubarkanPolsek mojowarno
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

wisata kuliner khas Tulungagung

Bupati Boleh Ditangkap KPK, Tapi Kuliner Tulungagung Tetap Juara

Gatut Sunu tersenyum memakai rompi tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus OTT Tulungagung

Arti Senyum Bupati Gatut Sunu Usai Ditetapkan Tersangka KPK

Penangkapan Bupati Gatut Sunu Wibowo oleh KPK

Ketegangan OTT KPK Tulungagung: Ajudan Melawan Saat Gatut Sunu Ditangkap

  • Ilustrasi sekda. Foto: bacaini.id

    Pj. Sekda Kota Kediri Segera Diganti, Ditunjuk dari Pemkot Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK di Pendopo, Sejumlah Pejabat Ikut Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Warga Blitar Tewas Terjepit Bodi Truk di Tol Jombang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Wawali Blitar Elim Tyu Samba? Absen di Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In