• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, August 1, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polemik Pendirian Gereja, FKUB Kota Kediri Terima Surat Keberatan Warga

ditulis oleh Redaksi
31/07/2025
Durasi baca: 2 menit
520 11
0
Polemik Pendirian Gereja, FKUB Kota Kediri Terima Surat Keberatan Warga

Ketua FKUB Kota Kediri Moch. Salim (kanan) saat memberi keterangan polemik pembangunan gereja GKJW. Foto: bacaini/AK Jatmiko

Bacaini.ID, KEDIRI – Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Kediri mengaku menerima surat keberatan pendirian tempat ibadah jemaat Gereja Kristen Jawi Wetan. Karena itu mereka meminta panitia pembangunan gereja menyelesaikan komunikasi dengan warga setempat.

Ketua FKUB Kota Kediri Moch. Salim mengatakan surat keberatan itu dikirimkan oleh Forum Silaturahmi Umat Muslim yang ditandatangani 250 warga dari RT17 RW 05. “Ada 250 orang yang mendandatangani surat keberatan alih fungsi rumah ibadah sementara menjadi rumah ibadah gereja,” kata Moch. Salim kepada wartawan, Kamis, 31 Juli 2025.

baca ini Pengamat Sosial UIN Kediri Meminta Polemik Rumah Ibadah GKJW Tak Mengarah Intoleransi

Menurutnya, awalnya panitia pembangunan gereja menyampaikan kepada warga untuk melakukan perbaikan rumah ibadah sementara, bukan pendirian rumah ibadah. Pada tahun 2024, mereka juga mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada FKUB untuk pendirian rumah ibadah. Tak berselang lama surat keberatan dari Forum Silaturahmi Umat Muslim yang ditandatangani 250 warga dari RT17 RW 05, tempat rencana pendirian gereja, masuk ke FKUB.

Melihat dinamika yang ada, FKUB meminta pihak gereja untuk menuntaskan komunikasi dengan warga. Hal itu telah disepakati semua pihak dalam rembuk warga, yang meminta panitia pembangunan gereja mengulang kembali permintaan izin pendirian gereja kepada lingkungan disertai penjelasan yang gamblang. Sehingga tidak ada lagi kebingungan di masyarakat tentang perubahan rumah ibadah sementara menjadi gereja.  

baca ini Predikat Kediri Sebagai Kota Paling Toleran Terganja Penghentian Pembangunan Gereja

Selama proses tersebut, FKUB bersikap pasif dan menunggu proses itu selesai. FKUB juga tidak pernah menghambat pendirian rumah ibadah, selama memenuhi prosedur yang ada.

“Sesuai prinsip kerja FKUB dan arahan dari Kementerian Agama, rekomendasi hanya bisa diberikan jika suasana di lapangan telah kondusif. Hingga persoalan sosial terselesaikan, baik FKUB maupun Kemenag memilih untuk tidak menerbitkan rekomendasi apa pun,” terang Salim.

Ia mencontohkan pembangunan rumah ibadah Mawar Saron dan BKT di Kediri yang berhasil mendapatkan rekomendasi karena dukungan penuh dari warga sekitar. “Selama di bawah (masyarakat) masih ada persoalan, kami minta untuk menyelesaikan. Jadi persoalan itu antara RT RW dan masyarakat Mojoroto,” pungkas Salim.

Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: fkubGKJWkota kedirirumah ibadahtoleransi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ketegangan Politik Era Soekarno Lebih Sangar: Perdana Menteri Sjahrir Diculik

Ketegangan Politik Era Soekarno Lebih Sangar: Perdana Menteri Sjahrir Diculik 

Arti Bendera One Piece yang Coba Saingi Merah Putih di HUT RI

Arti Bendera One Piece yang Coba Saingi Merah Putih di HUT RI

Saat Sukarni Desak Bung Karno Mundur dari Presiden, Hatta Membela

Saat Sukarni Desak Bung Karno Mundur dari Presiden, Hatta Membela

  • Habis Mak Rini Terbitlah Rijanto-Beky, PAN: Bukan Pertandingan Balas Dendam, Tapi…

    Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1448 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Saat Sukarni Desak Bung Karno Mundur dari Presiden, Hatta Membela

    617 shares
    Share 247 Tweet 154
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15455 shares
    Share 6182 Tweet 3864
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16599 shares
    Share 6640 Tweet 4150
  • Pembangunan Tempat Ibadah GKJW di Kota Kediri Dihentikan Paksa

    639 shares
    Share 256 Tweet 160

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist