• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, July 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

PNS Pemkab Tulungagung Ditangkap Polisi, Aibnya Bikin Malu

ditulis oleh redaksi
26/06/2023
Durasi baca: 1 menit
535 5
0
Mekanisme Penghapusan Tenaga Honorer Belum Jelas

Ilustrasi PNS. Foto: topcareer.id

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Tulungagung ditangkap polisi, Senin, 26 Juni 2023. Pegawai berinisial JJ ini menipu banyak orang dengan modus menawarkan proyek rental mobil abal-abal.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan JJ merupakan ASN pada Bagian Protokol Pemkab Tulungagung. Dia ditangkap atas pengaduan empat orang korban yang terlanjur menyerahkan mobilnya dengan dalih dirental atau disewa Pemkab Tulungagung. “Kami menahan tersangka untuk mencegah adanya korban lagi,” kata Agung Kurnia kepada Bacaini.id.

Modus yang dipakai pelaku adalah menawarkan korban untuk ambil bagian dalam proyek rental kendaraan yang dilakukan Pemkab Tulungagung. Untuk mendukung kinerja pemerintah, Pemkab menyewa sejumlah kendaraan sebagai kendaraan dinas.

Penawaran itupun direspon banyak orang, termasuk para korban yang menyerahkan mobilnya untuk disewa. Setelah mobil diterima, pelaku menggadaikannya kepada pihak ketiga. Uang hasil gadai tersebut diduga digunakan untuk membiayai aktivitas dunia malamnya. Sebab diketahui pelaku gemar menghamburkan uang di tempat hiburan malam.

Saat ini polisi masih menerima empat laporan. Diduga jumlah korban penipuan tersangka mencapai 10 orang dengan kerugian berkisar Rp500 juta.

“Kami juga telah mengamankan beberapa barang bukti seperti, bukti percakapan, HP dan 1 unit mobil,” kata Agung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penulis: Setiawan
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Pemkab Tulungagungpolres tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Besar Kepala Jangkiti Pemuda Indonesia yang Belajar di Belanda

Besar Kepala Jangkiti Pemuda Indonesia yang Belajar di Belanda

Penentu Penerimaan Siswa Baru Jalur Zonasi Bukan Lokasi Rumah

17 SMP Negeri di Tulungagung Kekurangan Pendaftar

Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas Terus Terjalin

Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas Terus Terjalin

  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15368 shares
    Share 6147 Tweet 3842
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist