• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

PMI Trenggalek Gelar Musyawarah Kerja

ditulis oleh Redaksi
04/12/2024
Durasi baca: 1 menit
501 26
0
PMI Trenggalek Gelar Musyawarah Kerja

Bacaini.id, TRENGGALEK – Palang Merah Indonesia Kabupaten Trenggalek menggelar Musyawarah Kerja (Musker) tahun 2024, Selasa (4/12/2024). Agenda utamanya adalah menyusun Rencana Kerja 2025 Guna Optimalisasi Misi Kemanusiaan.

Digelar di Gedung Bawarasa lantai 2, kegiatan Musker ini untuk mengevaluasi kegiatan yang telah dilakukan di tahun 2024. Sekaligus menyusun kegiatan yang akan dilakukan pada tahun 2025 nanti.

Dalam Musker ini, PMI Trenggalek selain berikhtiar untuk dapat mengoptimalkan pelayanan disektor donor darah di tahun 2025. Sehingga keberadaan PMI semakin dirasakan masyarakat.

“Musker ini merupakan sarana untuk evaluasi kegiatan tahun 2024. Sekaligus kegiatan perencanaan tahun 2025,” kata Ketua PMI Trenggalek, Ir. Mulyadi WR.

Untuk perencanaan tahun 2025, Mulyadi akan mendiskusikan dengan para ketua PMI Kecamatan. Merekalah yang mengetahui kebutuhan masyarakat.  

“Seperti jika menghendaki kursi roda, nanti kita sediakan. Termasuk tandon air misalnya, tahun depan akan kita sediakan. Jadi dana sudah kita anggarkan,” terangnya. Karena menggunakan dana non hibah (non dari pemerintah daerah), PMI lebih luwes memanfaatkan. Masyarakat yang membutuhkan kursi roda dipersilahkan membuat surat permohonan kepada PMI.

Tahun 2024 kemarin PMI telah melakukan serangkaian kegiatan sosial penanganan kebencanaan. Seperti masyarakat yang tertimpa pohon ditolong dengan Ambulan PMI secara gratis.

PMI juga terus menyadarkan masyarakat untuk donor. Saat ini tingkat kebutuhan per bulan untuk PMI Trenggalek sekitar 600 kantong. “Sekarang tidak perlu cari lagi ke Tulungagung atau Ponorogo, karena di Trenggalek mutu sudah bagus,” kata Mulyadi. (ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

DPRD Trenggalek mulai mengamankan aset dan dokumen penting

DPRD Trenggalek Takut Demo Rusuh: Amankan Aset dan Dokumen

mobil wabup Blitar tanpa nopol saat terjadi kecelakaan

Polisi Akui Mobil Wabup Blitar Tanpa Nopol Adalah Pelanggaran, Tapi…

Hancur Lebur, Kantor DPRD Kota Kediri Dipindah ke GNI

Hancur Lebur, Kantor DPRD Kota Kediri Dipindah ke GNI

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2895 shares
    Share 1158 Tweet 724
  • Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Wabup Blitar Unggah Video Laka BMW M4, Warganet: Kirain Lagi Mendem

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15529 shares
    Share 6212 Tweet 3882
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16613 shares
    Share 6645 Tweet 4153

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist