Perusahaan Listrik Negara (PLN) resmi menurunkan tarif listrik untuk pelanggan golongan rendah. Kebijakan ini untuk membantu masyarakat menghadapi pandemi yang hingga kini belum berakhir.
Keputusan penurunan tarif listrik ini akan berlaku untuk bulan Oktober – Desember 2020. Harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh kini turun menjadi 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh.
“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelas Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi yang dikutip dari situs resmi PLN.
Agung mengatakan, keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampat covid-19. Sekaligus sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.
Penurunan tarif listrik untuk pelanggan golongan rendah ini tidak mematok syarat dan ketentuan apapun. Berikut kelompok pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:
- R-1 TR 1300VA
- R-1 TR 2200 VA
- R-2 TR 3500 VA -5500 VA
- R-3 TR 6600 VA
- B-2 TR 6600 VA – 200 kVA
- P-1 TR 6600 VA sd 200 kVA
- P-3 TR
Sementara untuk pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen (digratiskan) dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020. Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen. (HTW)