• Login
Bacaini.id
Tuesday, May 26, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pilkada Serentak, KPU Kota Kediri Undang Badan Adhoc Se-Kota Kediri Dalam Rakor Penyusunan DPTb

ditulis oleh
7 October 2024 17:21
Durasi baca: 2 menit
Rakor Penyusunan DPTb. Foto : Bacaini.ID/Dok. KPU Kota Kediri

Rakor Penyusunan DPTb. Foto : Bacaini.ID/Dok. KPU Kota Kediri

Bacaini.ID, KEDIRI – Anggota KPU Kota Kediri Adib Zaimatu Sofi, Nia Sari, dan Imam Murofik membuka dan memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Serta Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024, di Kota Kediri, Senin (7/10/2024).

Membuka kegiatan, Sofi menekankan pentingnya rakor ini untuk menyamakan persepsi, dan memastikan penyusunan DPTb akurat dan valid. Membidangi divisi perencanaan, data dan informasi, Nia menyampaikan syarat-syarat pemilih dapat mengurus pindah memilih yakni telah terdaftar pada DPT, berada pada keadaan tertentu, memiliki KTP-el/KK/biodata penduduk/IKD/dokumen pendukung pemilih pindah memilih sesuai alasan pindah memilih.

Pemilih dapat mengurus pindah memilih melalui PPS, PPK, atau KPU Kab/Kota tempat asal atau tempat tujuan. Adapun batas waktu pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara untuk 9 alasan pindah memilih, dan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara untuk 4 alasan pindah memilih.

Adapun 9 alasan pindah memilih yang dapat dilakukan paling lambat 30 hari antara lain:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, yang disertai dokumen pendukung dengan KTP/KK dan surat tugas dari instansi atau perusahaan
2. Menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi, disertai dengan dokumen KTP/KK dan surat keterangan dari rumah sakit atau klinik (bagi pasien), serta surat pernyataan (bagi keluarga pasien) 
3. Menjalani perawatan bagi disabilitas, disertai dengan dokumen KTP/KK dan surat keterangan dari Panti Sosial dan Balai Rehabilitasi Penyandang Disabilitas
4. Menjalani Rehabilitasi Narkoba, disertai dokumen pendukung dengan dokumen KTP/KK dan surat keterangan dari Balai Rehabilitasi Narkoba. 
5. Menjadi tahanan lapas/rutan, disertai dokumen pendukung dengan KTP/KK dan surat keterangan dari Lapas atau Rumah Tahanan.
6. Tugas belajar, disertai dokumen pendukung dengan KTP/KK dan surat keterangan belajar dari sekolah atau perguruan tinggi.
7. Pindah Domisili, disertai dokumen pendukung dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
8. Tertimpa bencana alam, disertai dokumen pendukung dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah, atau pemberitaan dari media massa
9. Bekerja diluar domisili, disertai dokumen pendukung dengan KTP/KK dan surat tugas dari instansi atau perusahaan.

Sementara itu, empat alasan pindah memilih yang dapat dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara (20 November 2024), dengan beberapa keadaan antara lain:
1. Menjalani tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di fasilitasi kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; dan/atau
4. Tertimpa bencana alam. 

Turut hadir, Bawaslu Kota Kediri, Bakesbangpol Kota Kediri, PPK dan PPS se-Kota Kediri, serta jajaran Sekretariat KPU Kota Kediri.

Penulis             : A.K Jatmiko

Editor              : Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Salah satu KDMP di Jombang. Foto: bacaini/Syailendra

Belum Beroperasi, Sejumlah Karyawan KDKMP Mengundurkan Diri

Defi Sugiarto, peternak ayam petelur di Desa Ngulankulon, Pogalan, Trenggalek. Foto: bacaini/Aby

Harga Telur Turun Saat Pakan Naik, Peternak Ayam di Trenggalek Kelimpungan

Muh Samanhudi Anwar memberikan pernyataan akan mundur saat pelantikan Ketua KONI Kota Blitar di tengah polemik dana hibah olahraga dan konflik pemilihan KONI

Samanhudi Anwar Akan Mundur Saat Pelantikan Ketua KONI Kota Blitar

  • Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menjelaskan skema dana hibah KONI Kota Blitar

    Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samanhudi Anwar Akan Mundur Saat Pelantikan Ketua KONI Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teror Pocong Masuk Jawa Timur, Mengingatkan Publik pada Ninja hingga Kolor Ijo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In