• Login
Bacaini.id
Monday, February 2, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Perwali 73 Tahun 2021 Tuai Pro Kontra Ahli Hukum

ditulis oleh
9 August 2023 09:26
Durasi baca: 3 menit
Ilustrasi hukum. foto:unsplash

Ilustrasi hukum. foto:unsplash

Bacaini.id, KEDIRI – Penerapan Peraturan Wali Kota Kediri nomor 73 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman menuai pro kontra. Peraturan itu dinilai tidak taat azas karena berlaku mundur atau surut.

Praktisi dan konsultan hukum dari kantor hukum MR & Associates, Moh. Rofi’an S.H. mengatakan penerapan Perwali nomor 73 tahun 2021 tidak bisa diberlakukan secara surut. “Bisa rusak tatanan peraturan di daerah kalau berlaku surut,” kata Rofi’an kepada Bacaini.id, Rabu, 9 Agustus 2023.

Perwali tersebut mewajibkan setiap penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman membayar dana kompensasi penyediaan lahan makam kepada pemerintah senilai tiga kali nilai jual obyek pajak (NJOP). Ketentuan itu berlaku juga kepada developer atau pengembang perumahan yang telah menyelesaikan pembangunan bertahun-tahun silam.

Rofi’an mengatakan ketentuan dalam Perwali nomor 73 tahun 2021 jelas menyebutkan tentang masa berlakunya.  Dalam pasal II disebutkan bahwa Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kediri.

Sesuai tanggal penandatanganannya oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Perwali tersebut berlaku mulai tanggal 27 September 2021. “Jadi tidak bisa diberlakukan untuk masa sebelum tanggal itu,” tegas Rofi’an.

Pendapat berbeda disampaikan Dekan Fakultas Hukum dan Wakil Rektor Universitas Islam Kadiri, Dr. H. Zainal Arifin, S.S., S.H., M.Pdi, M.H. yang menyebut peraturan wali kota tersebut bisa berlaku surut.

“Perwali Kediri No 73 Tahun 2021 bisa berlaku surut sesuai azas retroaktif. Apabila ditemukan ketidak sesuaian dengan aturan di atasnya, maka bisa mengajukan uji material atau judicial review,” katanya saat dihubungi Bacaini.id.

Azas retroaktif adalah pemberlakuan peraturan perundang-undangan lebih awal dari pada saat pengundangannya. Dengan demikian Perwali itu bisa mengikat perusahaan atau developer yang telah menyelesaikan pembangunan sebelum peraturan itu terbit.

Pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Dr. Faizal Kurniawan, S.H., M.H., LL.M. memiliki pandangan sendiri atas Perwali nomor 73 tahun 2021. Menurutnya sumber interpretasi tentang ‘berlaku surut’ atas Perwali itu adalah pemberlakuan nilai kompensasi lahan makam. “(Permasalahan) sebenarnya bukan pada berlaku surut atau retroaktif, yang membuat interpretasi berlaku surut adalah pemberlakuan nilai kompensasi lahan makam dengan nilai pengganti tiga kali lipat harga NJOP,” kata Faizal saat dihubungi Bacaini.id.

Faizal berpendapat seharusnya nilai kompensasi penggantian lahan makam dirasionalisasikan dengan nilai pada saat perolehan. Bukan dihitung pada saat Perwali tersebut diterbitkan. Ini yang kemudian menimbulkan persepsi Pemerintah Kota Kediri sengaja menghambat investasi.

“Pasal mengenai penggantian nilai kompensasi lahan makam itupun juga harus dicek kembali apakah diperbolehkan oleh peraturan di atasnya atau tidak,” tegas Faizal.

Penerapan kompensasi tiga kali NJOP juga dikecam organisasi developer Real Estate Indonesia (REI). Ketua REI Kediri, Priyono menyebut ketentuan itu sangat tidak mungkin diberlakukan kepada developer lama. Sebab harga tanah saat dibeli oleh developer puluhan tahun silam sudah tidak relevan dengan pemberlakuan Perwali tahun 2021.

“Bayangkan, dulu developer beli tanahnya Rp50.000 per meter. Dengan tiga kali NJOP, kompensasi yang harus dibayar sekarang bisa jutaan rupiah. Akhirnya tunggakan pembayaran developer atas kompensasi itu mencapai milyaran,” kata Priyono.

Kecaman juga disampaikan pelaku usaha properti di Kota Kediri, yang menyebut komitmen Pemkot Kediri dalam menyejukkan iklim investasi sebagai omong kosong. “Pengusaha properti akan mikir seribu kali untuk datang dan investasi di Kota Kediri,” kata Krishery, pemilik perusahaan pengembang real estate.

Sebagai investor, dia berharap Pemerintah Kota Kediri tidak memproduksi peraturan yang memicu polemik.

Penulis: Hari TW

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: perwali kota kediriREIUNAIRUNISKA
Advertisement Banner

Comments 3

  1. Pingback: REI Jatim Minta Wali Kota Kediri Revisi Aturan Investasi Properti - Bacaini.id
  2. Pingback: Pemkot Kediri Akan Revisi Perwali Yang Sulitkan Investor - Bacaini.id
  3. Pingback: DPRD Tak Setuju Perwali Penggantian Makam Berlaku Mundur - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Logo Perebaya Surabaya. Foto: istimewa

Fakta Mengejutkan Laga Persebaya vs Dewa United

Ilustrasi emas antam. Foto: istimewa

Temuan Besar! Putaran Uang Haram Emas Ilegal Tembus Rp.992 T

Kendaraan mengantre pengisian BBM non-subsidi di SPBU Pertamina usai update harga BBM terbaru Februari 2026

Update Harga BBM Terbaru: Pertamax, Pertamax Turbo, hingga Dexlite Turun Harga

  • Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

    KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pra‑Musim MotoGP 2026 Resmi Dimulai, Semua Gaspol Mulai Februari!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JLS Rempi Kediri Bangkitkan Ekonomi Lokal, 115 UMKM Ramaikan Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In