Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Selama tiga tahun terakhir angka pernikahan dini di Tulungagung terus mengalami peningkatan. Bahkan pada akhir tahun 2021 permohonan dispensasi nikah mencapai 550 orang.
Humas Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, Mohammad Huda Najaya membenarkan bahwa sejak 2019 hingga 2021 permohonan dispensasi nikah mengalami peningkatan. Khususnya pada tahun 2019 – 2020, peningkatan permohonan dispensasi nikah mencapai 293 atau hampir 50 persen.
Dispensasi nikah merupakan pemberian hak kepada seseorang yang belum mencapai batas usia menikah. Berdasarkan data permohonan dispensasi nikah, pada tahun 2019 ada 236 orang, 2020 ada 529 orang serta 2021 ada 550 orang yang mengajukan dispensasi nikah.
“Naiknya permohonan dispensasi nikah salah satunya disebabkan karena adanya peraturan baru mengenai batas minimal menikah. Jika dulu batas minimal menikah perempuan 16 tahun, sekarang menjadi 19 tahun. Oleh karena itu karena usia pernikahan naik maka dispensasi nikah juga naik,” terang Huda kepada Bacaini.id, Kamis, 20 Januari 2022.
Huda menjelaskan, kendati demikian bukan berarti kenaikan permohonan dispensasi nikah di Tulungagung hanya disebabkan karena adanya perubahan aturan batas minimal usia menikah. Melainkan juga ada faktor lain, seperti orang tua yang takut anaknya kebablasan menjalani hubungan.
“Bahkan tak jarang pemohon dispensasi nikah beralasan karena sudah hamil duluan,” jelasnya.
Disinggung daerah mana saja yang mendominasi permohonan dispensasi nikah, Huda mengungkapkan bahwa hampir semua daerah merata di Tulungagung yang mengajukan dispensasi nikah.
“Kalau berdasarkan daerah, hampir rata kok,” imbuhnya.
Huda menambahkan bahwa dengan melakukan pernikahan dini dan melakukan permohonan dispensasi nikah, tidak ada yang bisa menjamin terkait keberlangsungan hubungan mereka ke depan. Namun, seharusnya ini menjadi perhatian bersama.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira