Bacaini.id, KEDIRI – Penjualan bunga ke luar negeri saat ini sedang menjadi tren di kalangan pedagang bunga di Kota dan Kabupaten Kediri. Hal itu terbukti dengan naiknya tingkat pengiriman dari Kantor Pos Besar Kota Kediri.
Kepala Kantor Pos Besar Kota Kediri, Sigit Sugiharto mengatakan, tren kenaikan itu mulai meningkat sejak masa pandemi berlangsung. Adapun tujuan pengiriman tanaman ini adalah negara-negara yang banyak menampung buruh dari Indonesia.
“Di Kediri ada beberapa titik yang sering mengirim tanaman hias ke luar negeri, Ngadiluwih, Mojo, dan Papar. Saat ini kan gampang, banyak aplikasi atau web jual beli skala internasional,” kata Sigit, Jumat, 26 Februari 2021.
baca ini : Cerita Sekelompok Buruh Serabutan Jadi ‘Musisi’ Anglung Jalanan
Meskipun demikian Sigit mengatakan, kebanyakan dari pelaku usaha yang mengirimkan tanaman hiasnya, banyak yang belum paham dengan prosedur yang wajib dilakukan. Sehingga saat ini banyak yang tidak sampai di lokasi tujuan lantaran masih belum memenuhi syarat masuk ke negara tujuan.
Sigit mengatakan, tanaman hias bukan termasuk dalam barang yang dilarang, namun harus melalui tahapan khusus, beberapa diantaranya adalah perijinan dari negara tujuan harus didapatkan sebelum melakukan pengiriman. “Peraturan pengiriman barang skala internasional tentu saja lebih ketat,” katanya.
Pengepakan tanaman hias dan pembersihan akar juga memiliki prosedur tersendiri. Bahkan menurut Sigit, itu menjadi salah satu yang paling diawasi, karena sebagai antisipasi adanya hama atau cacing yang ikut terbawa ke negara lain yang dikhawatirkan akan membahayakan ekosistem di negara tujuan.
“Bukan berarti karena tidak termasuk barang larangan bisa bebas begitu saja. Bisa dikirim asal dilengkapi dokumen resmi, ada yang namanya Vito Sanitary,” kata Sigit.
Menurut Sigit, Vito Sanitary adalah ijin usaha yang diterbitkan oleh departemen pertanian di Jakarta kepada pengusaha di daerah. Jika ada pengiriman barang atau tanaman hias, melalui kantor pos maka ijin akan dimintakan ke Jakarta dan dilampiri dokumen dari balai karantina.
baca ini : Bea Cukai Kediri Bakar Puluhan Alat Bantu Seks Impor
Setelah dinyatakan steril dan memenuhi semua prosedur, maka tanaman hias tersebut dikatakan legal untuk dikirimkan ke luar negeri. Itulah yang saat ini belum benar-benar dipahami masyarakat. Walaupun begitu, menurut data dari bea cukai, mulai dari tahun 2019 sampai 2021 awal ini sudah tercatat lebih dari 4000 item tanaman hias yang sudah secara legal diekspor ke negara lain.
“Grafiknya ekspor tanaman hias pun cenderung naik, karena saat ini ada aplikasi online shop yang memberikan fasilitas bagi mereka, dan harganya lebih tinggi daripada dijual lokalan,” paparnya.
Lebih lanjut Sigit mengatakan Kantor Pos Kota Kediri telah bersinergi dengan kantor Bea dan Cukai untuk melakukan sosialisasi bersama, dengan tujuan edukasi pada masyarakat yang melakukan ekspor barang.
“Nanti akan disampaikan aturan-aturannya seperti apa, misalnya untuk ekspor barang umum bagaimana, untuk obat-obatan bagaimana, barang lain atau tanaman hias seperti apa, akan kita sampaikan,” pungkasnya.
Penulis : Novira Kharisma
Editor : Karebet