Bacaini.id, KEDIRI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kediri memusnahkan puluhan barang dari toko online internasional senilai Rp 31.534.000. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, Jumat, 26 Februari 2021 di Kantor Pos Kota Kediri.
Kepala Bea dan Cukai Kediri Suryana, mengatakan pemusnahan dilakukan lantaran barang-barang dari toko online internasional ini tidak ada ijin edar di Indonesia. Barang-barang yang dilarang itu memiliki aturan khusus dalam peredarannya.
“Karena barang impor ini termasuk dalam Lartas, dalam arti perlu adanya ijin pihak berwenang, maka kami bersinergi dengan PT. Pos, BPOM dan bagian karantina, juga dengan kepolisian serta BNN,” jelas Suryana saat konferensi pers, Jumat, 26 Februari 2021.
baca ini : Ini Kategori Tembakau Iris Yang Kena Cukai
Pemusnahan barang impor ini merupakan hasil penindakan periode akhir tahun 2020 dan 2021 yang masuk katagori barang larangan dan pembatasan (Lartas). Dalam hal penindakan, KPPBC bersinergi dengan PT. Pos Indonesia, BPOM Kediri dan Karantina Pertanian Kediri.
Suryana mengatakan, penindakan atas kiriman luar negeri yang dimusnahkan antara lain terdiri dari 48 unit sex toys, 11 unit spare parts bekas, 30 unit (pack/botol) obat-obatan dan kosmetik, dan barang lainnya sejumlah 6 set.
Menurut Suryana, kegiatan rutin tahunan ini merupakan salah satu fungsi Bea dan Cukai untuk melindungi masyarakat dengan cara mencegah masuknya dan beredarnya barang berbahaya baik dari sisi keamanan, kesehatan, merusak moral, lingkungan hidup. Selain itu juga sebagai edukasi kepada masyarakat.
baca ini : Jual Tembakau ‘Tingwe’ Bisa Kena Pidana?
Program terpadu yang dilakukan dengan sinergi bersama beberapa pihak terkait untuk mengedukasi masyarakat saat ini dikatakan Suryana semakin menunjukkan peningkatan. Pesan-pesan yang disampaikan melalui media oleh pihak Bea dan Cukai juga tersampaikan secara lebih efektif.
“Masyarakat harus tahu dan mengerti tugas kami seperti apa dan sebagai informasi kepada mereka untuk lebih memahami terkait tata cara, prosedur dan ketentuan kirim dan terima barang impor tertentu yang pasti ada ijinnya, jadi harus lebih pandai memilah,” terangnya.
Penulis : Novira Kharisma
Editor : Karebet