• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, July 3, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ini Kategori Tembakau Iris Yang Kena Cukai

ditulis oleh redaksi
16/01/2021
Durasi baca: 2 menit
578 43
0
Ini Kategori Tembakau Iris Yang Kena Cukai

KEDIRI – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kediri mulai menerapkan aturan baru cukai tembakau iris. Di aturan baru ini tembakau iris yang dikemas masuk dalam kategori barang kena pajak.

Pemeriksa Cukai Ahli Pratama, Faesol mengatakan, aturan terbaru tentang tembakau iris kena cukai sebenarnya sudah berlaku sejak tahun 2019 lalu.

Dalam aturan baru, tembakau iris yang sudah melalui proses rajangan dan dicampur dengan esen serta bahan baku tembakau lain masuk kategori barang kena cukai jika telah dikemas. “Tembakau iris masuk barang kena cukai jika sudah dikemas dengan minimal berat dan diedarkan oleh perusahaan ataupun perseorangan,” kata Faesol

Faesol juga menjelaskan kemasan untuk penjualan tembakau tidak boleh lebih dari 250 gram. Dikemas dalam bentuk apapun, selama tembakau tersebut beratnya setara atau bahkan lebih berat dari ketentuan tersebut, maka akan masuk barang kena cukai. “Kalau lebih berat, akan masuk kategori tembakau rajangan, bebas cukai,” imbuhnya.

Menurutnya peraturan ini diperketat untuk ijin edar rokok baik perorangan ataupun perusahaan yang sudah melakukan proses penggilingan tembakau dan diedarkan atau diperjual belikan dengan kemasan. Tentu saja dalam peredaran dan pengeluarannya harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang jelas.

Saat ini perbedaan jelas dari istilah tembakau rajangan dengan tembakau iris dikatakannya sudah diperjelas. Tembakau rajangan atau tembakau untuk eceran tidak dikenakan biaya cukai. Sedangkan tembakau rajangan yang sudah dikemas untuk penjualan, disebut tembakau iris yang masuk kategori barang kena cukai.

“Karena untuk melakukan peredaran barang, dokumen-dokumen yang ada harus jelas. Dikatakan sebagai dokumen pelindung, agar barang kena cukai tersebut bisa terlindungi dan mendapatkan legalitas,” jelas Faesol.

Lebih lanjut, Faesol mengungkap dari pengawasan selama tahun 2020, beberapa kegiatan penindakan kepada toko-toko yang menjual tembakau iris yang termasuk barang kena cukai didapatkan banyak pelanggaran.

Namun begitu, pihak bea dan cukai menyadari adanya ketentuan yang berbeda belum secara keseluruhan dimengerti. Sehingga saat melakukan penindakan, pihak bea dan cukai sekaligus melakukan sosialisasi terkait aturan baru tentang tembakau iris.

“Ya mungkin karena masih belum lama, jadi mereka masih butuh sarana sosialisasi lebih. Harapannya tahun ini dan ke depannya pelaku usaha tembakau sudah bisa mengikuti aturan yang sudah ditentukan,” pungkasnya.

Foto : Novira Kharisma

Penulis : Karebet

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: cukai rokokTembakau iris
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 31 Orang Selamat

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 31 Orang Selamat

Tradisi Betawi Nganter Bandeng Jadi Simbol Kemakmuran

Tradisi Betawi Nganter Bandeng Jadi Simbol Kemakmuran

Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

  • Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

    Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15378 shares
    Share 6151 Tweet 3845
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    701 shares
    Share 280 Tweet 175

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112