• Login
Bacaini.id
Thursday, July 23, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Wali Kota Kediri Beberkan Langkah Penyelesaian Alun-alun, DPRD: Normatif dan Tak Solutif

ditulis oleh Redaksi
23 July 2026 12:07
Durasi baca: 2 menit
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati saat menjelaskan alun-alun. Foto: Humas Pemkot

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati saat menjelaskan alun-alun. Foto: Humas Pemkot

Bacaini.ID, KEDIRI – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menegaskan pemerintahnya telah melakukan upaya nyata untuk menyelesaikan pembangunan alun-alun. Namun hal itu dianggap jauh dari penyelesaian sengketa hukum yang berlarut-larut.

Vinanda juga membeberkan langkah yang telah ditempuh Pemkot Kediri terkait revitalisasi itu. Di antaranya adalah menyampaikan penawaran pembayaran sesuai hasil reviu kepada kontraktor. Namun karena ditolak oleh Surya Graha Utama-KSO, perusahaan yang menggarap proyek, upaya itu menemui jalan buntu. “Kontraktor menolak penawaran tersebut,” kata Vinanda dalam rapat paripurna dengan DPRD di kantor BPKSDM, Jumat, 17 Juli 2026.

Saat ini Pemkot Kediri sedang mengajukan permohonan pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri, KPK, dan LKPP. Terakhir, Pemkot Kediri telah mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung RI terkait sengketa pekerjaan.

“Pemerintah Kota Kediri juga berencana mengajukan permohonan konsinyasi,” tutur Vinanda.

baca ini:

  • Banyaknya Pejabat Berstatus Pelaksana Tugas, DPRD Kota Kediri Tolak Bahas Anggaran
  • Tiga Tahun Alun-alun Kediri Mangkrak, Mahasiswa Tagih Komitmen Wali Kota

Konsinyasi adalah proses penitipan uang ganti rugi oleh pihak yang memerlukan obyek kepada Pengadilan Negeri, karena adanya ketidaksepakatan mengenai besaran atau bentuk ganti rugi dengan pihak yang berhak atas obyek tersebut.

Penjelasan itu, menurut Pujiono, anggota DPRD dari Hanura sebagai jawaban yang normatif dan retoris. “Jawaban hanya bersandar pada penyampaian pasal-pasal regulasi secara tekstual tanpa dibarengi dengan terobosan hukum (legal breakthrough) atau interpretasi yang solutif,” katanya.

Lebih parah lagi, Pemkot Kediri dinilai memiliki kecenderungan untuk menghindari inti persoalan, terutama terkait timeline penyelesaian program kegiatan dan target realisasi anggaran.

Hal senada disampaikan Ashari, anggota parlemen dari Demokrat yang menyebut Pemkot Kediri terlalu lemah di hadapan perusahaan kontraktor dalam sengketa ini. Apalagi sikap ini membawa dampak besar kepada masyarakat Kota Kediri yang berhak atas kesempatan mencari nafkah dari alun-alun.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati saat menjelaskan alun-alun. Foto: Humas Pemkot

Wali Kota Kediri Beberkan Langkah Penyelesaian Alun-alun, DPRD: Normatif dan Tak Solutif

Pekerja kantoran Jepang di tengah cuaca panas ekstrem saat suhu udara menembus 40 derajat Celcius di Tokyo

Jepang Perkenalkan Istilah Kokushobi Saat Suhu Tembus 40 Derajat

Petugas KAI Daop 7 Madiun menutup permanen perlintasan liar di KM 172+5 petak Kras-Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, setelah kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara motor

KAI Tutup Permanen Perlintasan Liar di Kediri Usai Pemotor Tewas

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In