Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil meringkus dua pelaku pengedar uang palsu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang palsu mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh Anshori mengatakan, pada Jumat, 13 Mei 2022, unit Resmob Macan Agung mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran uang palsu di Tulungagung.
Polisi langsung melakukan investigasi dan mendapati seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan di Terminal Gayatri Tulungagung. Merasa curiga, polisi pun melakukan penggeledahan.
“Saat kami geledah, kami mendapati sebendel uang pecahan Rp100 ribu yang dibungkus kantong plastik hitam sejumlah Rp 9.400.000. Setelah kami periksa ternyata uang tersebut palsu,” kata Iptu Anshori kepada Bacaini.id, Senin, 16 Mei 2022.
Setelah mengamankan satu pelaku di Terminal Gayatri Tulungagung, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus ke Kota Malang. Benar saja, polisi kembali mengamankan seorang pelaku lain di kediamannya di Kecamatan Blimbing.
Dari tangan pelaku ini, polisi mendapatkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total senilai Rp 44.700.000.
“Pelaku pertama berinisial KMS (51), asal Lamongan dan pelaku kedua berinisial FS (55) asal Kota Malang yang juga merupakan residivis dalam kasus yang sama,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, sebelum mengedarkan uang palsu tersebut, mereka memesan uang palsu kepada temannya yang berada di Jakarta. Setelah itu, pelaku mengirimkan uang palsu tersebut melalui jasa pengiriman paket.
“Selanjutnya pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara menjualnya kepada peminat yang ada di wilayah Jawa Timur. Setiap satu lembar uang asli, pembeli akan mendapatkan dua uang palsu dengan nominal yang sama,” bebernya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tulungagung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari kedua pelaku, polisi mengamankan 447 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu, satu lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan dua lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah lampu ultraviolet, satu unit motor Honda PCX, dua lembar kertas ukuran A4, satu lembar sampel uang palsu pecahan Rp100 ribu yang belum dipotong serta satu unit handphone.
“Pelaku akan dikenakan pasal 36 ayat (2) dan (3) jo pasal 26 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang,” pungkasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira