Bacaini.ID-Jakarta. Malone Lam, seorang warga negara Singapura ditangkap oleh otoritas Amerika Serikat setelah terbukti mencuri kripto lebih dari 4.100 bitcoin, atau setara dengan USD 230 juta atau setara dengan Rp 3,77 triliun (kurs 1 USD = Rp 16.300). Pencurian tidak dilakukan oleh Malone Lam sendiri tetapi dengan bantuan Jeandiel Serrano, temanya umur 21 tahun asal Amerika Serikat (AS).
Pencurian ini menjadi salah satu pencurian kriptip terbesdar dari individu dalam sejarah Amerika Serikat. Modus operandi yang dilakukan oleh Lam dan temannya dengan melakukan penyamaran sebagai staf pendukung Google, mengakses akun Google, OneDrive dan Gmail korban. Kemudian menggunakan teknik rekayasa sosial yang canggih, dengan mengirimkan notifikasi akses yang tidak sah dan memanipulasi korban untuk memberikan kode keamanan dan kunci pribadi. Alat pendukung yang digunkana oleh Lam dan temanya dengan menggunakan software remote desktop untuk mengakses komputer korban, memindahkan cyrptocurrency ke dompet digital yang mereka kontrol.
Pencurian ini terungkap setelah gaya hidup Lam dan temanya terungkap dan terdeteksi otoritas pengawasan dan intelijen keuangan AS, FinCEN setelah Lam dan temannya menghabiskan uang dengan gaya hidup yang mencurigakan salah satunya dengan menghabiskan uang USD 500,000 per malam di klub malam di Los Angeles dan Miami. Membeli 30 mobil mewah seperti Ferrari, Lamborghini, menyewa properti mewah, membeli perhiasan dan tas desainer untuk diberikan kepada artis-artis sebagai hadiah.
Serrani ditangkap di bandara internasional Los Angeles, sedangkan Lam di Miami. Keduanya didakwa konspirasi melakukan penipuan kawat dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Beberapa aset senilai USD 70 juta telah dibekukan, meskipun masih terdapat USD 100 juta yang masih belum teridentifikasi keberadaanya. Rencana keduanya akan disidangkan pada 6 Oktober 2025 setelah jaksa selesai mengumpulkan bukti-bukti dan membuat tuntutan hukum kepada keduanya.
Kasus ini menyoroti sifat global kejahatan terkait cryptocurrency dan tantangan yang dihadapi penegak hukum dalam menangani pelanggaran digital lintas batas atau yurisdiksi dan perlunya pengetahuan keamanan digital bagi masyarakat.
Penulis: Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono