• Login
Bacaini.id
Sunday, February 15, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pencuri Kripto Asal Singapura, Habiskan Rp 8,2 Miliar Per Malam di Klub

ditulis oleh Danny Wibisono
15 March 2025 04:27
Durasi baca: 2 menit
Kejahatan Digital Pencurian Uang Kripto (Gambar : AI)

Kejahatan Digital Pencurian Uang Kripto (Gambar : AI)

Bacaini.ID-Jakarta. Malone Lam, seorang warga negara Singapura ditangkap oleh otoritas Amerika Serikat setelah terbukti mencuri kripto lebih dari 4.100 bitcoin, atau setara dengan USD 230 juta atau setara dengan Rp 3,77 triliun (kurs 1 USD = Rp 16.300). Pencurian tidak dilakukan oleh Malone Lam sendiri tetapi dengan bantuan Jeandiel Serrano, temanya umur 21 tahun asal Amerika Serikat (AS).

Pencurian ini menjadi salah satu pencurian kriptip terbesdar dari individu dalam sejarah Amerika Serikat. Modus operandi yang dilakukan oleh Lam dan temannya dengan melakukan penyamaran sebagai staf pendukung Google, mengakses akun Google, OneDrive dan Gmail korban. Kemudian menggunakan teknik rekayasa sosial yang canggih, dengan mengirimkan notifikasi akses yang tidak sah dan memanipulasi korban untuk memberikan kode keamanan dan kunci pribadi. Alat pendukung yang digunkana oleh Lam dan temanya dengan menggunakan software remote desktop untuk mengakses komputer korban, memindahkan cyrptocurrency ke dompet digital yang mereka kontrol.

Pencurian ini terungkap setelah gaya hidup Lam dan temanya terungkap dan terdeteksi otoritas pengawasan dan intelijen keuangan AS, FinCEN setelah Lam dan temannya menghabiskan uang dengan gaya hidup yang mencurigakan salah satunya dengan menghabiskan uang USD 500,000 per malam di klub malam di Los Angeles dan Miami. Membeli 30 mobil mewah seperti Ferrari, Lamborghini, menyewa properti mewah, membeli perhiasan dan tas desainer untuk diberikan kepada artis-artis sebagai hadiah.

Serrani ditangkap di bandara internasional Los Angeles, sedangkan Lam di Miami. Keduanya didakwa konspirasi melakukan penipuan kawat dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Beberapa aset senilai USD 70 juta telah dibekukan, meskipun masih terdapat USD 100 juta yang masih belum teridentifikasi keberadaanya. Rencana keduanya akan disidangkan pada 6 Oktober 2025 setelah jaksa selesai mengumpulkan bukti-bukti dan membuat tuntutan hukum kepada keduanya.

Kasus ini menyoroti sifat global kejahatan terkait cryptocurrency dan tantangan yang dihadapi penegak hukum dalam menangani pelanggaran digital lintas batas atau yurisdiksi dan perlunya pengetahuan keamanan digital bagi masyarakat.

Penulis: Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kejahatan digitaluang kripto
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Wali Kota London Sadiq Khan menyalakan lampu Ramadan di kawasan West End

London Sambut Ramadan 2026, 30 Ribu Lampu LED Hiasi West End

Polisi Blitar bagi cokelat kepada pengendara saat Valentine

Bikin Kaget! Dikira Razia, Pengendara di Kota Blitar Justru Dapat Cokelat dari Polisi

Wisatawan snorkeling menikmati air jernih di sekitar Pulau Gili Ketapang

Liburan 2 Hari di Probolinggo, Dari Laut Biru Gili Ketapang ke Sunrise Gunung Bromo

  • Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

    Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In