• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, October 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pencuri Kripto Asal Singapura, Habiskan Rp 8,2 Miliar Per Malam di Klub

ditulis oleh Danny Wibisono
15/03/2025
Durasi baca: 2 menit
522 17
0

Kejahatan Digital Pencurian Uang Kripto (Gambar : AI)

Bacaini.ID-Jakarta. Malone Lam, seorang warga negara Singapura ditangkap oleh otoritas Amerika Serikat setelah terbukti mencuri kripto lebih dari 4.100 bitcoin, atau setara dengan USD 230 juta atau setara dengan Rp 3,77 triliun (kurs 1 USD = Rp 16.300). Pencurian tidak dilakukan oleh Malone Lam sendiri tetapi dengan bantuan Jeandiel Serrano, temanya umur 21 tahun asal Amerika Serikat (AS).

Pencurian ini menjadi salah satu pencurian kriptip terbesdar dari individu dalam sejarah Amerika Serikat. Modus operandi yang dilakukan oleh Lam dan temannya dengan melakukan penyamaran sebagai staf pendukung Google, mengakses akun Google, OneDrive dan Gmail korban. Kemudian menggunakan teknik rekayasa sosial yang canggih, dengan mengirimkan notifikasi akses yang tidak sah dan memanipulasi korban untuk memberikan kode keamanan dan kunci pribadi. Alat pendukung yang digunkana oleh Lam dan temanya dengan menggunakan software remote desktop untuk mengakses komputer korban, memindahkan cyrptocurrency ke dompet digital yang mereka kontrol.

Pencurian ini terungkap setelah gaya hidup Lam dan temanya terungkap dan terdeteksi otoritas pengawasan dan intelijen keuangan AS, FinCEN setelah Lam dan temannya menghabiskan uang dengan gaya hidup yang mencurigakan salah satunya dengan menghabiskan uang USD 500,000 per malam di klub malam di Los Angeles dan Miami. Membeli 30 mobil mewah seperti Ferrari, Lamborghini, menyewa properti mewah, membeli perhiasan dan tas desainer untuk diberikan kepada artis-artis sebagai hadiah.

Serrani ditangkap di bandara internasional Los Angeles, sedangkan Lam di Miami. Keduanya didakwa konspirasi melakukan penipuan kawat dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Beberapa aset senilai USD 70 juta telah dibekukan, meskipun masih terdapat USD 100 juta yang masih belum teridentifikasi keberadaanya. Rencana keduanya akan disidangkan pada 6 Oktober 2025 setelah jaksa selesai mengumpulkan bukti-bukti dan membuat tuntutan hukum kepada keduanya.

Kasus ini menyoroti sifat global kejahatan terkait cryptocurrency dan tantangan yang dihadapi penegak hukum dalam menangani pelanggaran digital lintas batas atau yurisdiksi dan perlunya pengetahuan keamanan digital bagi masyarakat.

Penulis: Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kejahatan digitaluang kripto
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Penyerahan SK pengangkatan PPPK Blitar

275 PPPK Terima SK Pengangkatan, Pemkab Blitar Optimalkan Tenaga Fungsional

Wawali Blitar Elim Tyu Samba ngambek

Wawali Blitar Ngambek: Kok Saya Tak Diajak Rembugan Soal Mutasi?

Sejarah 13 Oktober Diperingati Sebagai Hari Kegagalan Internasional

Sejarah 13 Oktober Diperingati Sebagai Hari Kegagalan Internasional

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15589 shares
    Share 6236 Tweet 3897
  • Wawali Blitar Ngambek: Kok Saya Tak Diajak Rembugan Soal Mutasi?

    574 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16621 shares
    Share 6648 Tweet 4155
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2925 shares
    Share 1170 Tweet 731
  • MTV Putuskan Berhenti Bermusik Setelah 40 Tahun Hibur Dunia

    567 shares
    Share 227 Tweet 142

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112