• Login
Bacaini.id
Friday, May 15, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemerintah Bidik Rp30 Triliun dari Rokok Ilegal Lewat Skema Cukai Baru

ditulis oleh Redaksi
23 April 2026 10:28
Durasi baca: 2 menit
Menkeu Purbaya saat menyampaikan sikap tegas kepada penerima beasiswa LPDP. Foto: tangkapan layar

Menkeu Purbaya saat menyampaikan sikap tegas kepada penerima beasiswa LPDP. Foto: tangkapan layar

Bacaini.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Kebijakan ini dimaksudkan untuk menarik produsen rokok ilegal agar masuk ke sistem legal dan mulai membayar cukai kepada negara.

Purbaya memperkirakan negara selama ini kehilangan potensi penerimaan hingga Rp60 triliun akibat maraknya peredaran rokok ilegal. Dengan penambahan lapisan tarif cukai baru tersebut, pemerintah berharap sebagian produsen beralih ke jalur resmi. “Kalau separuh saja yang masuk, penerimaan bisa sekitar Rp20 triliun sampai Rp30 triliun,” ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu, 22 April 2026.

Menurut Purbaya, dari total peredaran rokok senilai sekitar Rp200 triliun, kebocoran akibat praktik ilegal ditaksir mencapai 30 persen. Meski potensi tambahan penerimaan negara dinilai tidak sepenuhnya menutup kebocoran itu, ia menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah menata pasar agar seluruhnya berada dalam sistem legal.

“Yang penting market-nya jadi market legal semua,” kata Purbaya. Ia menegaskan pemerintah tak akan ragu menindak produsen yang tetap bertahan di jalur gelap meski telah diberi ruang untuk beralih. “Kalau sudah dikasih ruang untuk masuk tapi tidak ikut, ya saya tutup.”

Purbaya mengaku awalnya telah mendelegasikan pembahasan kebijakan ini kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Namun, ia baru mengetahui bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah memasuki masa reses setelah rapat paripurna pada Selasa, 21 April 2026. “Dirjen saya rupanya tidak bisa beresin. Mulai saja enggak. Setelah masa reses, saya sendiri yang datang ke sana,” ujarnya.

Di tengah rencana tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami dugaan aliran suap dalam pengurusan cukai rokok di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Temuan KPK menguatkan indikasi bahwa peredaran rokok ilegal berkaitan dengan praktik korupsi yang berdampak langsung pada penerimaan negara.

KPK menemukan sejumlah modus pelanggaran, mulai dari penggunaan pita cukai palsu hingga penyalahgunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

Adapun penerimaan negara dari cukai rokok terus menurun sejak awal tahun ini. Hingga akhir Maret 2026, realisasi penerimaan cukai tercatat Rp51 triliun atau turun 11,2 persen secara tahunan. Penurunan ini melanjutkan kontraksi pada Januari dan Februari yang masing-masing mencapai 14 persen.

Penulis: Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: cukai rokokmenteri keuanganpurbaya yudhi sadewarokok ilegal
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi pertarungan moralitas dan loyalitas dalam pemilihan Ketua KONI Kota Blitar

Moralitas vs Loyalitas di Bursa Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030, Siapa Menang?

Ilustrasi telur yang disebut dapat membantu menurunkan risiko penyakit Alzheimer dan menjaga kesehatan otak

Rutin Konsumsi Telur Disebut Turunkan Risiko Alzheimer hingga 27%

Satgas Etik UNU Blitar menangani kasus dugaan pelecehan seksual dosen terhadap mahasiswi

Dosen UNU Blitar Diduga Lecehkan 15 Mahasiswi, Terancam Pidana

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In