• Login
Bacaini.id
Thursday, June 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penangkapan Wamen Imigrasi dan Celah Korupsi Izin Tinggal WNA

ditulis oleh Redaksi
4 June 2026 10:50
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi pelayanan izin tinggal WNA di Kantor Imigrasi. Foto: kemenimipas.go.id

Ilustrasi pelayanan izin tinggal WNA di Kantor Imigrasi. Foto: kemenimipas.go.id

Bacaini.ID, KEDIRI – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai buruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), sebuah sektor yang selama ini dikenal rawan pungli dan permainan birokrasi.

Baca Juga:

  • OTT KPK di Imigrasi Jakbar Diduga Terkait Izin Tinggal WNA

Fakta ini menarik perhatian publik tentang prosedur pengurusan izin tinggal WNA yang diatur secara legal. Berikut prosedur administrasi yang harus dipenuhi:

  • Pengajuan dokumen (paspor, surat penjaminan, tujuan tinggal).
  • Verifikasi dan persetujuan pejabat Imigrasi.
  • Pembayaran PNBP sesuai ketentuan.
  • Penerbitan izin tinggal (ITK, KITAS, atau KITAP).

Namun, titik-titik ini justru menjadi ladang subur bagi praktik korupsi. Pegawai Imigrasi kerap memanfaatkan posisi mereka untuk meminta “uang pelicin” agar proses lebih cepat, atau bahkan memperpanjang izin tanpa dasar sah.

Dalam beberapa kasus, perusahaan penyedia tenaga kerja asing dipaksa menyetor uang rutin agar dokumen tidak dipersulit.

Modus Operandi yang Terungkap

KPK menemukan pola setoran berkala dari pihak swasta kepada pejabat Imigrasi. Uang tersebut disebut sebagai “uang dua mingguan” yang mengalir ke oknum pejabat hingga level tinggi. Praktik ini mirip dengan kasus pungli tenaga kerja asing yang sebelumnya merugikan negara hingga Rp53,7 miliar.

Dalam kasus Silmy Karim, dugaan korupsi terkait dengan perpanjangan izin tinggal dan alih status KITAS ke KITAP. Proses yang seharusnya transparan melalui sistem elektronik justru dijadikan komoditas dengan tarif tidak resmi. WNA yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia dipaksa membayar biaya tambahan di luar PNBP resmi.

Penangkapan Silmy Karim membuka tabir korupsi izin tinggal WNA yang telah menjadi jaringan sistematis melibatkan pejabat tinggi. Celah ini muncul karena interaksi langsung antara pemohon dan pegawai, kurangnya transparansi digital meski sistem online sudah ada, serta budaya gratifikasi yang dianggap lumrah di internal birokrasi.

KPK kini menghadapi tantangan besar untuk membongkar jaringan setoran ilegal yang melibatkan pejabat Imigrasi dari level bawah hingga atas. Kasus ini bisa menjadi momentum untuk mendorong reformasi total sistem izin tinggal, dengan memperkuat pengawasan elektronik, whistleblowing system, dan sanksi tegas bagi pelanggar.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: imigrasiizin tinggalsilmy karimWakil Menteri Imigrasi dan PemasyarakatanWNA
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi pelayanan izin tinggal WNA di Kantor Imigrasi. Foto: kemenimipas.go.id

Penangkapan Wamen Imigrasi dan Celah Korupsi Izin Tinggal WNA

Petugas berjaga di perempatan Alun-Alun Kota Kediri. Foto: humas

Usia Jembatan Kaliombo Kediri Kadaluwarsa 51 Tahun, Wajib Diperbaiki  

Pemkab Jember Bersama TNI Polri dan Perguruan Silat Gelar Apel Kebangsaan

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In