• Login
Bacaini.id
Wednesday, May 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ferry Irawan Ditahan di Lapas Kediri

ditulis oleh Editor
16 March 2023 16:25
Durasi baca: 2 menit
Ferry Irawan (rompi oranye) akan diantar ke Lapas Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Ferry Irawan (rompi oranye) akan diantar ke Lapas Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Penangguhan penahanan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ferry Irawan, ditolak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Saat ini, suami Venna Melinda itu telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf mengatakan penangguhan penahanan telah diajukan oleh Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum tersangka Ferry Irawan. Namun, penolakan penangguhan penahanan telah diputuskan dengan berbagai pertimbangan.

“Dari penasehat hukum (Ferry Irawan) tadi ada (penangguhan penahanan), tapi kami sudah mempertimbangkan dengan tim JPU untuk melanjutkan penahanan,” kata Novika usai pemeriksaan berkas perkara pelimpahan tahap II di Kejari Kota Kediri, Kamis, 16 Maret 2023.

Dengan keputusan itu, Ferry Irawan kemudian diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kediri yang lokasinya tidak jauh dari Kantor Kejari Kota Kediri di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Mojoroto.

Tampak sedikit berbeda, rompi tahanan warna oranye sudah menyelimuti baju tahanan Polda Jatim yang dia pakai ketika datang di Kejari Kota Kediri. Tangan yang sebelumnya terikat kabel ties sudah diganti dengan borgol.

Masih dengan peci putih dan sandal jepitnya, aktor papan atas itu menaiki mobil tahanan Kejari Kota Kediri yang sudah menunggu di halaman kantor. Ferry Irawan akan mendekam di tahanan Lapas Kediri selama 20 hari terhitung mulai hari ini, Kamis, 16 Maret 2023 sampai 4 April 2023.

Lebih lanjut Novika menjelaskan, tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri akan segera menyusun surat dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.

“Pada saat ini kami sudah menyusun surat dakwaan, Insya Allah sesegera mungkin akan kami limpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Kediri,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus KDRT yang menimpa aktris sekaligus politisi Venna Melinda memasuki tahap II. Sang suami, Ferry Irawan yang ditetapkan sebagai tersangka telah tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri hari ini, Kamis, 16 Maret 2023.

Sebagai informasi, sidang kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda nantinya akan digelar secara offline dan tertutup di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Penulis: Novira

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ferry irawankasus KDRTkejaksaan negeri kota kedirilapas kediripolda jawa timurvenna melinda
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Batu rubi jumbo 11.000 karat temuan terbaru di Mogok Myanmar

Rubi Jumbo 11.000 Karat Hebohkan Myanmar, Batu Mulia Terbaik

Ahmad Dhani dan Maia Estianty sambut kelahiran cucu pertama berweton Minggu Pahing

Cucu Ahmad Dhani Lahir Minggu Pahing, Ini Watak dan Karakternya Menurut Primbon Jawa

Aktivitas pedagang di Pasar Pahing kota Kediri. Foto:bacaini/AK Jatmiko

Rupiah Terjun Bebas, Ini Dampaknya Bagi Rakyat Kecil

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In