Bacaini.id, TRENGGALEK – Angka pernikahan anak bawah umur di Kabupaten Trenggalek menjadi yang tertinggi di Provinsi Jawa Timur. Data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menyebutkan ada sebanyak 956 pernikahan anak bawah umur terjadi pada tahun 2021.
Anggota LPA Kabupaten Trenggalek, Siti Mukiarti mengatakan berdasarkan laporan yang tercatat, angka pernikahan anak bawah umur di Kabupaten Trenggalek paling tinggi terjadi di tiga kecamatan.
“Paling banyak terjadi di tiga kecamatan. Di Kecamatan Dongko tercatat ada 132, Panggul 121 dan di Kecamatan Pule ada 199,” kata Siti kepada Bacaini.id, Senin, 8 Agustus 2022.
Menurut Siti, jumlah pernikahan anak bawah umur di Kabupaten Trenggalek pada 2021 melonjak secara signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Data dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek, pada tahun 2020 tercatat ada 456 anak bawah umur yang melangsungkan pernikahan,” bebernya.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyampaikan, untuk mengantisipasi lonjakan pernikahan anak bawah umur, Pemkab Trenggalek meluncurkan Program Desa Nol Perkawinan Anak. Program tersebut diluncurkan bersamaan dengan Peringatan Hari Anak Nasional bersama UNICEF.
“Lewat program tersebut, desa-desa yang warganya banyak menikah dini akan dipacu lewat perlombaan. Desa yang berhasil menekan angka pernikahan anak di wilayahnya bakal mendapat hadiah,” kata Bupati Trenggalek.
Dengan reward tersebut, harapannya, pemerintah desa yang menjadi sasaran akan lebih terpacu untuk mengedukasi warganya terkait bahaya pernikahan usia dini. Upaya Pemkab Trenggalek ini mendapat apresiasi dari Dana Anak PBB atau UNICEF.
“Secara global, dampak pernikahan anak bawah umur juga akan menyebabkan bayi lahir dari ibu yang masih berusia di bawah 20 tahun lebih rawan meninggal dunia sebelum 28 hari sekitar 2,15 kali lebih besar dari mereka yang lahir dari ibu yang berusia 20-30 tahun,” jelas Kepala Kantor Perwakilan UNICEF Wilayah Jawa, Arie Rukmantara.
Hal itu diperkuat dengan data BPS (Badan Pusat Statistik). Pada tahun 2018, tercatat ada sebanyak 3,5 persen kasus stunting di Indonesia terjadi pada anak berusia di bawah tiga tahun (batita) dengan ibu yang berusia 14-15 tahun. Selanjutnya, ada 22,4 persen kasus stunting terjadi pada batita dengan usia ibu 16-17 tahun.
Penulis: Aby
Editor: Novira