• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkab Trenggalek Luncurkan Program Desa Nol Perkawinan Anak

ditulis oleh Editor
8 August 2022 19:02
Durasi baca: 2 menit
Launching Desa Nol perkawinan anak di Pendopo Manggala Praja Nugraha. Foto: Bacaini/Aby

Launching Desa Nol perkawinan anak di Pendopo Manggala Praja Nugraha. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Angka pernikahan anak bawah umur di Kabupaten Trenggalek menjadi yang tertinggi di Provinsi Jawa Timur. Data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menyebutkan ada sebanyak 956 pernikahan anak bawah umur terjadi pada tahun 2021.

Anggota LPA Kabupaten Trenggalek, Siti Mukiarti mengatakan berdasarkan laporan yang tercatat, angka pernikahan anak bawah umur di Kabupaten Trenggalek paling tinggi terjadi di tiga kecamatan.

“Paling banyak terjadi di tiga kecamatan. Di Kecamatan Dongko tercatat ada 132, Panggul 121 dan di Kecamatan Pule ada 199,” kata Siti kepada Bacaini.id, Senin, 8 Agustus 2022.

Menurut Siti, jumlah pernikahan anak bawah umur di Kabupaten Trenggalek pada 2021 melonjak secara signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Data dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek, pada tahun 2020 tercatat ada 456 anak bawah umur yang melangsungkan pernikahan,” bebernya.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyampaikan, untuk mengantisipasi lonjakan pernikahan anak bawah umur, Pemkab Trenggalek meluncurkan Program Desa Nol Perkawinan Anak. Program tersebut diluncurkan bersamaan dengan Peringatan Hari Anak Nasional bersama UNICEF.

“Lewat program tersebut, desa-desa yang warganya banyak menikah dini akan dipacu lewat perlombaan. Desa yang berhasil menekan angka pernikahan anak di wilayahnya bakal mendapat hadiah,” kata Bupati Trenggalek.

Dengan reward tersebut, harapannya, pemerintah desa yang menjadi sasaran akan lebih terpacu untuk mengedukasi warganya terkait bahaya pernikahan usia dini. Upaya Pemkab Trenggalek ini mendapat apresiasi dari Dana Anak PBB atau UNICEF.

“Secara global, dampak pernikahan anak bawah umur juga akan menyebabkan bayi lahir dari ibu yang masih berusia di bawah 20 tahun lebih rawan meninggal dunia sebelum 28 hari sekitar 2,15 kali lebih besar dari mereka yang lahir dari ibu yang berusia 20-30 tahun,” jelas Kepala Kantor Perwakilan UNICEF Wilayah Jawa, Arie Rukmantara.

Hal itu diperkuat dengan data BPS (Badan Pusat Statistik). Pada tahun 2018, tercatat ada sebanyak 3,5 persen kasus stunting di Indonesia terjadi pada anak berusia di bawah tiga tahun (batita) dengan ibu yang berusia 14-15 tahun. Selanjutnya, ada 22,4 persen kasus stunting terjadi pada batita dengan usia ibu 16-17 tahun.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bupati trenggalekPemkab TrenggalekPernikahan anaktrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tanaman hias gantung menghiasi teras rumah sebagai tradisi mempercantik rumah jelang Ramadhan

Tradisi Percantik Rumah Jelang Ramadhan, Ini 4 Tanaman Gantung Paling Digemari

Sidang vonis kasus penganiayaan guru oleh suami anggota DPRD Trenggalek di Pengadilan Negeri Trenggalek

Suami DPRD Arogan Penganiaya Guru di Trenggalek Divonis 6 Bulan Penjara 

Puluhan siswa SD di Tulungagung dirawat akibat keracunan massal menu MBG

‘Tumbal’ MBG Kembali Berjatuhan, 24 Siswa SD di Tulungagung Keracunan Massal

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Shio Hari Ini 5 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In