• Login
Bacaini.id
Wednesday, May 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkab Kediri Mulai Aktivasi Sentra PKL Simpang Lima Gumul

ditulis oleh Redaksi
21 June 2025 12:06
Durasi baca: 2 menit
Pemkab Kediri Mulai Aktivasi Sentra PKL Simpang Lima Gumul. Foto : Dok. Pemkab Kediri

Pemkab Kediri Mulai Aktivasi Sentra PKL Simpang Lima Gumul. Foto : Dok. Pemkab Kediri

Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri akan mengaktifkan sentra pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Simpang Lima Gumul mulai Minggu (22/6/2025) pagi. Untuk tahap awal, pedagang hewan peliharaan seperti ikan hias telah siap menempati lapak-lapak yang telah disediakan.

Pengaktifan sentra PKL ini menindaklanjuti instruksi Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang telah lama meminta supaya aset Pemkab Kediri yang selesai dibangun ini segera difungsikan.

Mengingat dalam perkembangannya sentra PKL belum difungsikan, Mas Dhito kembali menekankan hal yang sama dalam acara pembukaan Musrenbang Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

“Di Simpang Lima Gumul, pembangunan lapak untuk PKL segera diaktivasi,” tegas Mas Dhito pada Mei 2025 lalu.

Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Kediri, Santoso mengungkapkan, upaya untuk mengaktifkan sentra PKL itu telah dilakukan. Hanya saja sejauh ini upaya memindahkan PKL khususnya pedagang kuliner yang ada di kawasan Simpang Lima Gumul ke lokasi tersebut menemui penolakan.

Penolakan muncul karena kekhawatiran pedagang mengenai sepinya pembeli. Lokasi yang baru dianggap masih memerlukan waktu dan promosi supaya dikenal masyarakat luas. Disisi lain, PKL butuh pemasukan harian sehingga cenderung memilih tempat yang langsung ramai pembeli.

Menyikapi hal ini, pihaknya pun mencoba  menjadikan sentra PKL itu tetap berfungsi sekaligus lebih dikenal masyarakat luas dengan mengoperasionalkan pedagang hewan peliharaan.

“Kita coba alihkan sementara untuk pedagang hewan peliharaan seperti ikan hias, burung, dan sejenisnya,” urai Santoso.

Dari lapak-lapak yang tersedia, dari pantauan lapangan setidaknya telah terdapat belasan pedagang hewan peliharaan yang bersiap beroperasi pada lokasi tersebut. Adapun, pengisian lapak lain yang belum ditempati akan dilakukan secara bertahap seiring dengan proses sosialisasi dan evaluasi.

Sementara itu, terkait aktivitas PKL di kawasan Simpang Lima Gumul, Santoso mengaku bersama instansi terkait tetap berupaya melakukan penataan supaya kawasan tersebut lebih tertib. Penataan juga mencakup pembatasan jam operasional dan larangan berjualan di area-area terlarang.

“Untuk PKL tetap kita lokalisir supaya rapi,” tandasnya.(ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Batu rubi jumbo 11.000 karat temuan terbaru di Mogok Myanmar

Rubi Jumbo 11.000 Karat Hebohkan Myanmar, Batu Mulia Terbaik

Ahmad Dhani dan Maia Estianty sambut kelahiran cucu pertama berweton Minggu Pahing

Cucu Ahmad Dhani Lahir Minggu Pahing, Ini Watak dan Karakternya Menurut Primbon Jawa

Aktivitas pedagang di Pasar Pahing kota Kediri. Foto:bacaini/AK Jatmiko

Rupiah Terjun Bebas, Ini Dampaknya Bagi Rakyat Kecil

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In