Bacaini.ID, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember memastikan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, akan tetap dilanjutkan pada 2027. Kepastian itu disampaikan Bupati Jember Muhammad Fawait sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah memberikan jaminan bagi para aparatur sipil negara.
Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan komitmennya memberikan kepastian status bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut berlaku bagi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu yang saat ini bertugas di lingkungan Pemkab Jember.
Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan sejak awal pemerintah daerah berupaya memberikan kejelasan terkait masa depan PPPK, termasuk keberlanjutan masa kerja mereka.
“Alhamdulillah, Kabupaten Jember menjadi salah satu daerah yang sejak awal memberikan kepastian mengenai nasib PPPK, termasuk PPPK paruh waktu,” ujar Fawait, Rabu (8/7/2026).
Ia menyebut, berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jember menjadi salah satu daerah dengan jumlah pengangkatan PPPK dan PPPK paruh waktu terbesar di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah tidak hanya fokus pada proses pengangkatan, tetapi juga menjamin keberlanjutan kontrak kerja. Kontrak PPPK akan diperpanjang pada 2027 dan tahun-tahun berikutnya selama pegawai mampu mempertahankan kinerja sesuai ketentuan yang ditetapkan BKN.
Meski demikian, Bupati Fawait mengakui masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama terkait peningkatan kesejahteraan pegawai.
“Kami akan terus memperjuangkan regulasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan para PPPK,” katanya.
Selain memberikan kepastian bagi PPPK, Pemkab Jember juga memastikan kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak mengalami pemotongan.
Kebijakan tersebut tetap dipertahankan meskipun pemerintah daerah menghadapi tantangan fiskal, termasuk efisiensi anggaran dan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Bupati Fawait menilai langkah itu merupakan bentuk apresiasi kepada ASN yang selama ini menjalankan pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah.
“Ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada ASN yang telah bekerja keras untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan membangun Jember,” ujarnya.(meg/ADV)




