• Login
Bacaini.id
Tuesday, September 15, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemkab Jember Pastikan Kontrak PPPK Berlanjut, Gus Fawait: Kinerja Jadi Penentu

ditulis oleh Hari Tri Wasono
8 July 2026 18:07
Durasi baca: 2 menit
Dokumentasi penyerahan SK PPPK beberapa waktu lalu

Dokumentasi penyerahan SK PPPK beberapa waktu lalu

Bacaini.ID, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember memastikan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, akan tetap dilanjutkan pada 2027. Kepastian itu disampaikan Bupati Jember Muhammad Fawait sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah memberikan jaminan bagi para aparatur sipil negara.

Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan komitmennya memberikan kepastian status bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut berlaku bagi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu yang saat ini bertugas di lingkungan Pemkab Jember.

Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan sejak awal pemerintah daerah berupaya memberikan kejelasan terkait masa depan PPPK, termasuk keberlanjutan masa kerja mereka.

“Alhamdulillah, Kabupaten Jember menjadi salah satu daerah yang sejak awal memberikan kepastian mengenai nasib PPPK, termasuk PPPK paruh waktu,” ujar Fawait, Rabu (8/7/2026).

Ia menyebut, berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jember menjadi salah satu daerah dengan jumlah pengangkatan PPPK dan PPPK paruh waktu terbesar di Indonesia.

Menurutnya, pemerintah tidak hanya fokus pada proses pengangkatan, tetapi juga menjamin keberlanjutan kontrak kerja. Kontrak PPPK akan diperpanjang pada 2027 dan tahun-tahun berikutnya selama pegawai mampu mempertahankan kinerja sesuai ketentuan yang ditetapkan BKN.

Meski demikian, Bupati Fawait mengakui masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama terkait peningkatan kesejahteraan pegawai.

“Kami akan terus memperjuangkan regulasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan para PPPK,” katanya.

Selain memberikan kepastian bagi PPPK, Pemkab Jember juga memastikan kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak mengalami pemotongan.

Kebijakan tersebut tetap dipertahankan meskipun pemerintah daerah menghadapi tantangan fiskal, termasuk efisiensi anggaran dan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Bupati Fawait menilai langkah itu merupakan bentuk apresiasi kepada ASN yang selama ini menjalankan pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah.

“Ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada ASN yang telah bekerja keras untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan membangun Jember,” ujarnya.(meg/ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Suahasil Nazara resmi menjadi Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Punya Harta Rp138 Miliar dan Toyota Alphard

Pembacaan nota keuangan di Kantor DPRD Kota Kediri. Foto: Humas

Ketergantungan pada SILPA, APBD Kediri 2026 Masih Rapuh

Foto oleh Timur M di Unsplash

Tugboat TB MT20 1301 Tenggelam di Bawean, 8 ABK Bertahan di Tongkang Hanyut

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In