• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, January 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pembebasan Lahan Proyek Tol Kediri-Tulungagung Mendapat Perlawanan

ditulis oleh Redaksi
8 May 2025 15:15
Durasi baca: 2 menit
Pembebasan Lahan Proyek Tol Kediri-Tulungagung Mendapat Perlawanan

Petugas mengeluarkan paksa barang-barang dari rumah warga di Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK Jatmiko

Bacaini.ID, KEDIRI – Pembebasan lahan yang menjadi obyek pembangunan jalan tol Kediri – Tulungagung mendapat perlawanan pemilik rumah. Mereka tidak menerima ganti kerugian yang diberikan pemerintah sebesar Rp.1,35 milyar.

Eksekusi pengosongan rumah dan lahan seluas 280 meter persegi milik Imam Mashadi di Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, mendapat perlawanan pemilik rumah, Kamis, 8 Mei 2025. Rumah tersebut masuk dalam kawasan pembangunan jalan tol Kediri – Tulungagung yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Panitera Pengadilan Negeri Kediri, Berly, mengatakan eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dan telah dititipkan uang ganti kerugian senilai Rp.1,135 miliar. “Atas permintaan pemohon pada 26 Agustus 2024, eksekusi dilakukan terhadap tanah berikut bangunan diatasnya seluas 280 m2 dari luas keseluruhan 304 m2, dan uang ganti kerugian senilai Rp 1,135 Miliar berdasarkan data fisik dan yuridis telah dititipkan di Pengadilan Negeri Kediri,” ucapnya.

Berly menambahkan, eksekusi dilakukan karena objek eksekusi masih dikuasi para termohon eksekusi,sehingga pemohon meminta Pengadilan Negeri Kediri untuk melakukan pengosongan.

“Sebelum melakukan eksekusi ini, Pengadilan Negeri Kediri telah melakukan teguran terhadap pra termohon pada tanggal 20 dan 28 februari 2025 dan telah memberikan waktu selama 8  hari terhadap termohon eksekusi untuk mengosongkan lahannya secara sukarela, dan ssmpai batas waktu yang telah ditentukan, mereka tidk melakukan pengosongan,” tandasnya.

Ahli waris pemilik rumah, Muhammad Hamim, memprotes pengosongan tersebut. Ia melawan lantaran ganti rugi lahan hingga kini belum tuntas. Ia masih mengajukan permintaan harga lebih tinggi dari taksiran pemerintah.

“Harga tanah saya ini dihargai Rp.1.300.000, sedangkan samping saya Rp.1.800.000. Saya menolak,” katanya.

Saat ini Muhammad Hamim, selaku pihak ahli waris lahan, sedang melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kediri. Ahli waris juga nantinya akan melakukan upaya hukum terkait eksekusi hari ini.

Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari TW

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: PSNtol kediri tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

ilustrasi gangguan kesehatan mental terkait kasus odgj di trenggalek

Fakta ODGJ di Trenggalek: Mayoritas Laki-laki, Faktor Ekonomi Pemicu Utama

kedai kopi indonesia

Jumlah Kedai Kopi di Indonesia Terbanyak di Dunia

perempuan blitar ceburkan diri ke sungai brantas

Perempuan Muda di Blitar Ceburkan Diri ke Sungai Brantas

mount paltry
Tekno & Sains

Mount Paltry Gunung Terkecil di Dunia Sukses Kecoh Netizen Internasional

Bacaini.ID, KEDIRI – Mount Paltry diklaim sebagai gunung terkecil di dunia. Lantaran tingginya hanya 7 cm, informasi beserta visual itu...

Baca ini..

Napi Lapas Blitar Diduga Dianiaya Hingga Koma

Patung Macan Kediri Viral, Untung Tidak Tahun 2024, Bisa Ditunggangi Mas Dhito

Model Gamis Rompi Lepas Jadi Tren Baju Lebaran 2026

Kebanyakan Kuliner di Blitar yang Ramai Karena Murah, Bukan Enak, Itu Tak Diragukan

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist