• Login
Bacaini.id
Sunday, June 7, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pemasang Banner di Jombang Edarkan Sabu Kemasan Permen dan Jajanan Anak  

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
14 October 2023 15:56
Durasi baca: 2 menit
Pemasang banner di Jombang edarkan sabu kemasan permen dan jajanan anak . (foto/ist)

Pemasang banner di Jombang edarkan sabu kemasan permen dan jajanan anak . (foto/ist)

Bacaini.id, JOMBANG – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Jombang Jawa Timur dikemas dalam bentuk permen dan jajanan anak-anak.

Modus baru untuk mengelabui petugas itu terungkap setelah Polres Jombang meringkus Samsul Arifin (31), seorang pemasang banner asal Kecamatan Talun, Kabupaten Sidoarjo.

Dari tangan bersangkutan, polisi mengamankan 23 paket sabu seberat 27 gram yang dikemas dalam bentuk permen dan jajanan anak-anak.

“Total berat sabu 27,04 gram. Pelaku sengaja mengemas sabu dalam bungkusan bekas jajan dan permen untuk mengelabui petugas,” ujar Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito kepada wartawan Sabtu (14/10/2023).

Pengungkapan kasus sabu berbentuk permen dan jajanan adalah hasil dari pengembangan jaringan pelaku lain yang tertangkap sebelumnya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan narkotika sabu-sabu dari Samsul Arifin.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian. Samsul Arifin tidak sadar dibuntuti. Saat masuk Jombang dan tengah bertransaksi di Desa Plandi Kecamatan Jombang Kota, yang bersangkutan diringkus.

“Pelaku kami lakukan pengintaian, karena gerak-geriknya mencurigakan, seperti sedang menunggu seseorang,” terang Komar.

Dalam penangkapan itu Samsul Arifin langsung digeledah. Di tangannya petugas menemukan 23 paket sabu siap edar. Yang membuat petugas tercengang, dari 23 paket sabu itu, 19 paket di antaranya dibungkus bekas jajan Siip, 3 paket dibungkus permen Kopiko dan permen Kiss serta satu paket kemasan plastik klip.

Peredaran sabu dengan kamuflase bungkus jajan dan permen di Jombang tampaknya sedang marak. Petugas sebelumnya juga menangkap pelaku dengan modus serupa. Sabu oleh pelaku dibungkus dengan bungkus permen secara rapi.

Selain menyita puluhan paket sabu-sabu, petugas juga menyita 1 plastik klip di dalamnya berisi 5 butir Pil ekstasi jenis ineks, 2 buah unit HP serta 1 Unit sepeda motor yang dipakai sebagai sarana.

Komar menambahkan, dari pemeriksaan diketahui pelaku Samsul Arifin berlatar belakang sebagai tukang pasang banner. Yang bersangkutan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Syailendra 

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bannerjajanan anakkamuflasenarkobaPengedar sabu di jombangpermen
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi sejarah Dewan Banteng dan konflik politik dengan pemerintahan Soekarno

Dewan Banteng, Kaum Fasis yang Merongrong Soekarno, Siapa Mereka?

Diskon tiket kereta api ekonomi 30 persen selama libur sekolah 2026 dari KAI Daop Madiun

Diskon Tiket 30 Persen dari Daop 7 Madiun Selama Libur Sekolah, Ini Daftar KA yang Melintas

Tangkapan layar unggahan akun IG Pemkot Kediri.

Dirujak Netizen, Car Free Night di Stasiun Kediri Dibatalkan

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In