• Login
Bacaini.id
Wednesday, May 6, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pelihara Buaya dan Landak, Penghobi Satwa Liar Tulungagung Terancam 5 Tahun Penjara  

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
22 November 2023 20:23
Durasi baca: 2 menit
Pelihara Buaya dan Landak, Penghobi Satwa Liar Tulungagung Terancam 5 Tahun Penjara. Tampak petugas menangani satwa landak. (foto/Setiawan/Bacaini)

Pelihara Buaya dan Landak, Penghobi Satwa Liar Tulungagung Terancam 5 Tahun Penjara. Tampak petugas menangani satwa landak. (foto/Setiawan/Bacaini)

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Seorang warga Desa/Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung berinisial HN (38) terancam hukuman 5 tahun penjara lantaran memelihara dua ekor buaya dan seekor landak.

Ketiga satwa yang dibeli secara online itu merupakan satwa yang dilindungi. Saat ini HN telah ditetapkan tersangka namun tidak ditahan karena alasan kooperatif.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan ada seorang warga yang memelihara satwa dilindungi.

Dari laporan tersebut, penyidik langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan informasi tersebut.

“Setelah mendatangi TKP kami mendapati bahwa di rumah tersangka terdapat tiga satwa. Diantara dua buaya dan satu landak,” ujarnya kepada wartawan Ranu (22/11/2023).

Dua ekor buaya yang dilindungi itu masing-masing jenis buaya Irian atau Buaya Papua dan buaya muara. Sedangkan seekor landaknya jenis landak Jawa.

Dari keterangan yang diperoleh polisi, tersangka diketahui membeli tiga satwa dilindungi tersebut pada 2016. Pembelian dilakukan secara online kepada seseorang di luar Tulungagung.

“Setelah melakukan komunikasi secara online, kemudia tersangka dan penjual satwa tersebut memutuskan untuk bertransaksi secara COD,” jelasnya.

Dua ekor buaya itu dibeli dengan harga masing-masing Rp 250 ribu. Saat itu berukuran 40 cm dengan berat 0,25 kg. Saat ini panjang buaya Irian sekitar 2 meter dan berat 50 kg. Sedangkan Buaya Muara telah mencapai panjang 1 meter dengan berat 25 kg.

Sementara landak Jawa dibeli dengan harga Rp 150 ribu. Saat pertama kali dibeli ukurannya 10 cm dengan berat 0,5 kg. Menurut Muchammad Nur, tersangka mengaku motif memelihara tiga satwa dilindungi itu hanya sekedar hobi.

“Yang bersangkutan mengaku tidak tahu bahwa ketiga hewan tersebut merupakan satwa dilindungi,” terangnya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan kehutanan. Yang bersangkutan terancam hukuman lima tahun penjara.

“Saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan. Dengan alasan tersangka kooperatif,” pungkasnya.

Kasi Konservasi Wilayah I Kediri BKSDA Jawa Timur, Andik Sumarsono mengatakan, rencananya tiga satwa akan segera dievakuasi.

Rencananya dua ekor  buaya akan dievakuasi ke lembaga konservasi Batu Malang dan untuk landak Jawa akan dibawa ke lembaga konservasi Jatim Park.

“Evakuasi rencananya akan kami lakukan besok,” ungkapnya.

Disinggung soal kesehatan ketiga satwa, Andik mengatakan bahwa ketiga satwa akan dicek kesehatan oleh dokter hewan di lembaga konservasi.

Terkait perilisan satwa ke alam liar, pihaknya memperkirakan akan dilakukan setelah putusan hakim, yakni terutama landak lantaran masih memiliki habitat.

“Sedangkan untuk buaya kemungkinan besar tidak kami rilis ke alam liar, karena habitatnya yang sudah hilang,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: BKSDAbuaya irianbuaya muarabuaya papuasatwa dilindungisatwa langka
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi kekerasan kepada anak. Foto: istimewa

Tips Memilih Daycare yang Aman untuk Anak

Ilustrasi suasana Kediri di malam hari.

Kediri, Kopi dan Malam yang Tak Lagi Sepi

Dua warga Kediri pasangan suami istri siri pelaku pembuat konten porno.

Pasutri Menjual Konten Porno: Ironi Digitalisasi dan Tekanan Ekonomi di Kediri

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedatangan KPK ke Blitar Picu Rumor OTT, Jubir Pastikan Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In