Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Seorang warga Desa/Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung berinisial HN (38) terancam hukuman 5 tahun penjara lantaran memelihara dua ekor buaya dan seekor landak.
Ketiga satwa yang dibeli secara online itu merupakan satwa yang dilindungi. Saat ini HN telah ditetapkan tersangka namun tidak ditahan karena alasan kooperatif.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan ada seorang warga yang memelihara satwa dilindungi.
Dari laporan tersebut, penyidik langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan informasi tersebut.
“Setelah mendatangi TKP kami mendapati bahwa di rumah tersangka terdapat tiga satwa. Diantara dua buaya dan satu landak,” ujarnya kepada wartawan Ranu (22/11/2023).
Dua ekor buaya yang dilindungi itu masing-masing jenis buaya Irian atau Buaya Papua dan buaya muara. Sedangkan seekor landaknya jenis landak Jawa.
Dari keterangan yang diperoleh polisi, tersangka diketahui membeli tiga satwa dilindungi tersebut pada 2016. Pembelian dilakukan secara online kepada seseorang di luar Tulungagung.
“Setelah melakukan komunikasi secara online, kemudia tersangka dan penjual satwa tersebut memutuskan untuk bertransaksi secara COD,” jelasnya.
Dua ekor buaya itu dibeli dengan harga masing-masing Rp 250 ribu. Saat itu berukuran 40 cm dengan berat 0,25 kg. Saat ini panjang buaya Irian sekitar 2 meter dan berat 50 kg. Sedangkan Buaya Muara telah mencapai panjang 1 meter dengan berat 25 kg.
Sementara landak Jawa dibeli dengan harga Rp 150 ribu. Saat pertama kali dibeli ukurannya 10 cm dengan berat 0,5 kg. Menurut Muchammad Nur, tersangka mengaku motif memelihara tiga satwa dilindungi itu hanya sekedar hobi.
“Yang bersangkutan mengaku tidak tahu bahwa ketiga hewan tersebut merupakan satwa dilindungi,” terangnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan kehutanan. Yang bersangkutan terancam hukuman lima tahun penjara.
“Saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan. Dengan alasan tersangka kooperatif,” pungkasnya.
Kasi Konservasi Wilayah I Kediri BKSDA Jawa Timur, Andik Sumarsono mengatakan, rencananya tiga satwa akan segera dievakuasi.
Rencananya dua ekor buaya akan dievakuasi ke lembaga konservasi Batu Malang dan untuk landak Jawa akan dibawa ke lembaga konservasi Jatim Park.
“Evakuasi rencananya akan kami lakukan besok,” ungkapnya.
Disinggung soal kesehatan ketiga satwa, Andik mengatakan bahwa ketiga satwa akan dicek kesehatan oleh dokter hewan di lembaga konservasi.
Terkait perilisan satwa ke alam liar, pihaknya memperkirakan akan dilakukan setelah putusan hakim, yakni terutama landak lantaran masih memiliki habitat.
“Sedangkan untuk buaya kemungkinan besar tidak kami rilis ke alam liar, karena habitatnya yang sudah hilang,” pungkasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Solichan Arif