• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, May 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pelihara Buaya dan Landak, Penghobi Satwa Liar Tulungagung Terancam 5 Tahun Penjara  

ditulis oleh Editor
22/11/2023
Durasi baca: 2 menit
514 16
0
Pelihara Buaya dan Landak, Penghobi Satwa Liar Tulungagung Terancam 5 Tahun Penjara  

Pelihara Buaya dan Landak, Penghobi Satwa Liar Tulungagung Terancam 5 Tahun Penjara. Tampak petugas menangani satwa landak. (foto/Setiawan/Bacaini)

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Seorang warga Desa/Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung berinisial HN (38) terancam hukuman 5 tahun penjara lantaran memelihara dua ekor buaya dan seekor landak.

Ketiga satwa yang dibeli secara online itu merupakan satwa yang dilindungi. Saat ini HN telah ditetapkan tersangka namun tidak ditahan karena alasan kooperatif.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan ada seorang warga yang memelihara satwa dilindungi.

Dari laporan tersebut, penyidik langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan informasi tersebut.

“Setelah mendatangi TKP kami mendapati bahwa di rumah tersangka terdapat tiga satwa. Diantara dua buaya dan satu landak,” ujarnya kepada wartawan Ranu (22/11/2023).

Dua ekor buaya yang dilindungi itu masing-masing jenis buaya Irian atau Buaya Papua dan buaya muara. Sedangkan seekor landaknya jenis landak Jawa.

Dari keterangan yang diperoleh polisi, tersangka diketahui membeli tiga satwa dilindungi tersebut pada 2016. Pembelian dilakukan secara online kepada seseorang di luar Tulungagung.

“Setelah melakukan komunikasi secara online, kemudia tersangka dan penjual satwa tersebut memutuskan untuk bertransaksi secara COD,” jelasnya.

Dua ekor buaya itu dibeli dengan harga masing-masing Rp 250 ribu. Saat itu berukuran 40 cm dengan berat 0,25 kg. Saat ini panjang buaya Irian sekitar 2 meter dan berat 50 kg. Sedangkan Buaya Muara telah mencapai panjang 1 meter dengan berat 25 kg.

Sementara landak Jawa dibeli dengan harga Rp 150 ribu. Saat pertama kali dibeli ukurannya 10 cm dengan berat 0,5 kg. Menurut Muchammad Nur, tersangka mengaku motif memelihara tiga satwa dilindungi itu hanya sekedar hobi.

“Yang bersangkutan mengaku tidak tahu bahwa ketiga hewan tersebut merupakan satwa dilindungi,” terangnya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan kehutanan. Yang bersangkutan terancam hukuman lima tahun penjara.

“Saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan. Dengan alasan tersangka kooperatif,” pungkasnya.

Kasi Konservasi Wilayah I Kediri BKSDA Jawa Timur, Andik Sumarsono mengatakan, rencananya tiga satwa akan segera dievakuasi.

Rencananya dua ekor  buaya akan dievakuasi ke lembaga konservasi Batu Malang dan untuk landak Jawa akan dibawa ke lembaga konservasi Jatim Park.

“Evakuasi rencananya akan kami lakukan besok,” ungkapnya.

Disinggung soal kesehatan ketiga satwa, Andik mengatakan bahwa ketiga satwa akan dicek kesehatan oleh dokter hewan di lembaga konservasi.

Terkait perilisan satwa ke alam liar, pihaknya memperkirakan akan dilakukan setelah putusan hakim, yakni terutama landak lantaran masih memiliki habitat.

“Sedangkan untuk buaya kemungkinan besar tidak kami rilis ke alam liar, karena habitatnya yang sudah hilang,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: BKSDAbuaya irianbuaya muarabuaya papuasatwa dilindungisatwa langka
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Dilaporkan Diduga Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes di Malang belum Ditetapkan Tersangka

Pria di Jombang Perkosa Adik Kandung Selama 6 Tahun

PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UTM

PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UTM

Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15270 shares
    Share 6108 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2795 shares
    Share 1118 Tweet 699

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112