• Login
Bacaini.id
Saturday, May 2, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pelaku Penganiayaan Santri di Pesantren Kediri Hingga Tewas, Diadili

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
19 March 2024 00:01
Durasi baca: 3 menit
Pelaku Penganiayaan Santri di Pesantren Kediri Hingga Tewas, Diadili. (foto/Bacaini)

Pelaku Penganiayaan Santri di Pesantren Kediri Hingga Tewas, Diadili. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, KEDIRI – Kasus bullying atau penganiayaan santri hingga tewas di lingkungan Pondok Pesantren Al Hanifiyyah Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri Jawa Timur, telah disidangkan.

Sidang perdana di Pengadilan Negeri Kediri pada Senin (18/3/2024) menghadirkan dua terdakwa, yakni AK (17) asal Surabaya dan AF (16) asal Denpasar Bali yang diketahui masih kerabat korban.

Sidang dibuka dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa yang diketahui masih berusia di bawah umur. Rencananya akan dilanjut sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi Selasa (19/3/2024).

“Jadi hari ini kita sidang pembacaan dakwaan, pasal yang dibacakan seperti kemarin di penyidik, anak (pelaku) tidak keberatan begitu juga dengan penasihat hukum, sehingga untuk agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian, pemeriksaan saksi jam 10 besok,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Rahmadi. Senin (18/3/2024). 

Kasus penganiayaan diketahui berlangsung di dalam pondok pesantren. Korban dipukuli hingga meregang nyawa. Dalam penyidikan aparat kepolisian menetapkan 4 orang santri sebagai tersangka.

Keempatnya diketahui masih berusia di bawah umur. Aji mengatakan, dalam pemeriksaan saksi pihaknya akan menghadirkan sebanyak lima orang. Di antaranya ibu korban, teman korban dan pelaku yang menyaksikan kejadian.

“Kita pilih dulu dan langsung panggilan hari ini,” tegasnya.

Sementara Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Muhammad Ullinuha mengatakan ada sejumlah perbedaan antara dakwaan dengan fakta rekonstruksi polisi. Di antaranya adalah tindakan pelaku terhadap korban.

“Misalnya ada bahasa (pelaku) membanting (korban), faktanya direkonstruksi tidak ada, tindakannya adalah menjegal. Lalu pernyataan (pelaku) menjatuhkan dua kali (korban), tidak begitu,” ujar Ullinuha.

“Kemudian menurut dua pelaku itu ketika anak korban lemas dibopong, ketika korban dibopong merosot jatuh. Kayak gitu kan perlu melihat fakta persidangan saksi-saksi bener atau tidak,” tambahnya.

Atas semua itu, tim penasihat hukum terdakwa berencana menyiapkan lima orang saksi yang meringankan.

“JPU bilang punya 12 saksi, kita ada empat sampai lima saksi yang meringankan, yang melihat korban pulang dari rumah sakit, melihat korban pulang ke Banyuwangi, saksi dari pondok pesantren, yang memandikan jenazah, dan santri juga ada,” ungkapnya.

Sementara itu dua pelaku lain yang sudah berusia dewasa, yakni MN (18) warga Sidoarjo dan MA (18) asal Nganjuk, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Menurut Ulinuha, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik untuk dilakukan percepatan. Dalam kesempatan itu Ulinuha juga menyinggung kondisi para terdakwa yang kata dia semuanya sehat.

Para terdakwa juga mengaku menyesali perbuatannya. Ulinuha memastikan, tidak ada niatan pelaku menghabisi nyawa korban. Niat mereka hanya mendisplinkan sesuai aturan pondok pesantren.

“Saya yakinkan pada masyarakat umum tidak ada niat sampai menyebabkan kematian bagi korban. Takdir Allah. Apapun itu, ini perbuatan tragedi kemanusian di pesantren. Dan mudah-mudahan jadi pembelajaran kita semua,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus bullying di pesantren yang berujung kematian itu, pelaku dijerat pasal 80 KUHP, 340 KUHP, 170 dan 351 KUHP. Kemudian UU RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 81 Ayat (6).

Para terdakwa terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Penulis: Agung K Jatmiko

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: penganiayaan di pesantrenpenganiayaan santrisantri dianiayasantri dianiaya di pesantren
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Ibu di Kediri Ditusuk Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Diduga ODGJ

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi pendidikan di zaman kolonial. Foto: istimewa

Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

Tradisi Sinongkelan di Desa Prambon Trenggalek dengan pertunjukan Grebeg Sinokel

Tradisi Sinongkelan Trenggalek, Jejak Pelarian Susuhunan Paku Buwono II di Bedah Kartasura

Penumpang menikmati fasilitas lounge di Stasiun Madiun dengan layanan transportasi terintegrasi dari KAI Daop 7

KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Bisnis Non-Core, Hadirkan Lounge dan Integrasi Transportasi

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Bisnis Non-Core, Hadirkan Lounge dan Integrasi Transportasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah May Day di Indonesia: Ajaran Semaun tentang Persatuan Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In