• Login
Bacaini.id
Thursday, July 30, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pelajar SMA Negeri Kota Kediri Jadi Bandit ‘Profesional’

ditulis oleh
21 February 2024 20:15
Durasi baca: 2 menit
Polisi menunjukkan JMS (kaos kuning) kepada media. Foto:bacaini/Micko

Polisi menunjukkan JMS (kaos kuning) kepada media. Foto:bacaini/Micko

Bacaini.id, KEDIRI – Aksi kriminalitas yang dilakukan pelajar SMA Negeri di Kota Kediri ini tidak kaleng-kaleng. Dalam semalam ia berhasil membobol toko dan mencongkel mesin ATM Bank Jatim seorang diri.

Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota dibuat terkejut saat menangkap pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Jatim pada Senin (12/2/2024) lalu. Bandit berinisial JMS ini diketahui sebagai pelajar di salah satu SMA negeri Kota Kediri.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra mengatakan JMS diketahui melakukan pencurian pada sebuah toko rokok elektrik di Jalan Kapten Tendean pukul 02.25 WIB.

Di dalam toko, JMS menggasak barang di etalase senilai Rp8 juta. Ia juga memutus kabel wifi dan mencuri kamera pengawas atau CCTV untuk menghapus jejak.

Sukses menggondol barang-barang di toko rokok elektrik, JMS bergerak ke mesin ATM yang berada di Jalan Imam Bachr Kecamatan Pesantren. Sekitar pukul 03.18 WIB ia datang ke ATM Bank Jatim dengan motor Mio bernopol AG 5680 DW. JSM lantas mencongkel mesin ATM dengan linggis.

“Karena gagal, tersangka akhirnya memecah layar monitor mesin ATM hingga retak, dan selanjutnya tersangka mencongkel CCTV yang berada di atas mesin ATM dan membawa pergi. Selanjutnya dibuang di TPA Bangsal,” terang Nova Indra.

Polisi berhasil menangkap JMS di rumahnya dan menemukan beberapa barang hasil curian. Kepada polisi JMS mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, seperti merokok.

Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun, mengingat pelaku masih dibawah umur, maka polisi melakukan penyesuaian terhadap penanganan kasus ini.

Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: polresta kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Staf KPK dari Unsur Polri Terseret Pemerasan Bupati Pemalang

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Anggota KPU RI Terkait Penggunaan Helikopter

Seorang perempuan mengenakan high heels, celana wide-leg, dan kuku akrilik sebagai ilustrasi tren fashion yang berisiko bagi kesehatan

Viral! 3 Tren Fashion Ini Ternyata Bisa Membahayakan Kesehatan​

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In