• Login
Bacaini.id
Sunday, September 20, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Nusron Wahid Masih Jadi Menteri, Mahfud MD Singgung Etika Politik

Mahfud MD menilai Nusron Wahid semestinya mempertimbangkan mundur sebagai Menteri ATR/BPN setelah namanya disebut dalam dua kasus dugaan korupsi

ditulis oleh Solichan Arif
20 September 2026 17:36
Durasi baca: 3 menit
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid disorot Mahfud MD terkait dua kasus dugaan korupsi

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjadi sorotan setelah namanya disebut dalam dua kasus dugaan korupsi (foto/ist)

Reporter: Solichan Arif | Editor: Editor

Poin Penting:

  • Mahfud MD menilai Nusron Wahid semestinya mundur sebagai Menteri ATR/BPN karena namanya disebut dalam dua kasus dugaan korupsi.
  • Empat dari delapan tersangka kasus dugaan suap HGB yang ditangani KPK disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
  • Nusron sebelumnya telah mundur dari kepengurusan Partai Golkar, tetapi masih menjabat Menteri ATR/BPN

Bacaini.ID, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang namanya terseret dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, telah mundur dari kepengurusan Partai Golkar. Namun hingga kini Nusron Wahid masih jadi menteri di kabinet Presiden Prabowo Subianto.

Mahfud MD, mantan Menko Polhukam menilai Nusron Wahid seharusnya mundur dari jabatan Menteri ATR/BPN. Sikap tersebut sebagai etika politik karena namanya telah disebut terseret dalam dua kasus korupsi. “Kalau dari sudut etika politik, kalau seperti ini kan mestinya mundur ya, agar enggak canggung gitu,” kata Mahfud MD seperti dikutip media Minggu (20/9/2026).

Baca Juga: 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka, Diduga Pengepul Uang Suap HGB

Seperti diketahui, empat dari delapan orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugianto atau ARF, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq atau FEZ, Erwin atau ERW, dan Muhammad Fakhry atau MF. Semuanya berasal dari unsur swasta.

Keempatnya diduga berperan sebagai perantara atau broker serta pengepul uang diduga hasil suap atau gratifikasi dalam urusan pertanahan, termasuk pengurusan HGB Summarecon dan HGB atas tanah PT Bela Parahyangan (BPA). Sedangkan empat tersangka lainnya adalah Lampri atau LMP selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BTN.

Kemudian Sontang Coin Manurung atau SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Adrianto Pitojo Adi atau ADR selaku Direktur Utama Summarecon. KPK dalam operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek 14 September 2026 menyita barang bukti elektronik serta uang tunai dan valuta asing dengan total nilai Rp106,3 miliar.

Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga disebut-sebut terseret dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Diduga ada permintaan uang sebesar USD 1 juta yang dikaitkan dengan Nusron Wahid saat menjabat Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI 2024.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor ATR/BPN, Ruang Dirjen Jadi Sasaran Terkait Kasus HGB

Menurut Mahfud MD, Nusron tidak pernah membantah namanya disebut terseret dalam dua kasus korupsi. Karenanya KPK didesak melakukan pemeriksaan untuk memperjelas dugaan keterlibatan. Selain itu juga bisa dilakukan pemeriksaan administratif yang mengacu Tap MPR Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Di situ disebutkan, pejabat atau pegawai negeri yang terlibat di dalam kasus atau diduga terlibat di dalam kasus tindak pidana korupsi bisa dikenakan tindakan administratif sebelum kasus pidananya disidangkan atau sebelum diputus,” jelasnya.

Sementara Sekjen DPP Partai Golkar M Sarmuji mengatakan mundurnya Nusron Wahid dari kepengurusan DPP Partai sudah berlangsung cukup lama. Nusron sebelumnya menjabat Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Partai Golkar periode 2024-2029.

“Sudah lama (mundur). Seingat saya lebih dari enam bulan lalu,” kata Sarmuji kepada media di Jakarta Sabtu (19/9/2026). (sa/edt)

Google News Lihat Berita Bacaini.id di Google News
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: gratifikasiHGBkementerian atr/bpnkorupsiKPKmahfud mdnusron wahidpartai golkarsuap
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid disorot Mahfud MD terkait dua kasus dugaan korupsi

Nusron Wahid Masih Jadi Menteri, Mahfud MD Singgung Etika Politik

Cara menghindari belanja impulsif dan mengatur keuangan

Belanja Impulsif Bikin Keuangan Berantakan, Ini 5 Cara Mengendalikannya

Ilustrasi komunitas perempuan

Kenapa Perempuan Perlu Punya Circle yang Sehat?

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In