• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, July 10, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pedagang Simpang Lima Gumul Dilarang Berjualan

ditulis oleh redaksi
18/01/2021
Durasi baca: 2 menit
532 34
0

Anggota Satpol PP menutup akses pedagang di SLG. Foto: Facebook

KEDIRI – Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Kediri menghentikan aktivitas pedagang di kawasan wisata monumen Simpang Lima Gumul (SLG). Sejak pagi tadi petugas menutup semua akses yang menjadi lokasi pedagang dengan pagar besi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Agung Joko mengatakan penutupan akses berdagang di kawasan SLG dilakukan dalam rangka pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam sepekan terakhir penyebaran Covid-19 di kabupaten ini melonjak hingga ke zona merah. “Penutupan total arus jalan dan juga melarang pedagang untuk berjualan. Memang kami perketat selama masa PPKM ini,” kata Agung Joko kepada Bacaini.id, Senin 18 Januari 2021.

Pelarangan berdagang ini berlaku tanpa kecuali. Pedagang yang biasanya hanya dialihkan di beberapa titik kini dilarang sama sekali. Penutupan ini untuk menekan penyebaran Covid-19 yang terus tinggi.

Agung mengatakan larangan tidak hanya untuk pedagang di pinggir jalan, tetapi juga untuk warung-warung yang ada di kawasan SLG. Semua dilarang beroperasi selama masa PPKM. Untuk warung yang masih buka, akan ditertibkan dengan adanya patroli gabungan bersama TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan pihak keamanan lainnya.

Terkait protes para pedagang atas penutupan dan pelarangan ini, Agung menganggapnya hal biasa. Dirinya mengaku sudah memberikan penjelasan kepada mereka tentang resiko yang lebih tinggi terkait penyebaran Covid-19.

“Kami jelaskan untuk PPKM ini akan berjalan selama tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Untuk selanjutnya kami akan menunggu perkembangan dan instruksi lebih jauh (tentang penanganan pandemi),” tutur Agung.

Selama masa pandemi ini petugas selalu melakukan sosialisasi kepada pedagang di area SLG terkait pengalihan hingga larangan. Hal itu dikembalikan kepada mereka sendiri agar mengerti bahaya kerumunan dalam penyebaran virus corona.

Satpol PP Kabupaten Kediri bersinergi dengan beberapa pihak terkait dalam pengamanan dan penertiban protokol kesehatan. Patroli selama masa Pandemi dikatakan tidak pernah kendor. Penertiban dan disiplin protokol kesehatan di masyarakat selalu dipantau setiap waktu.

Tidak hanya di SLG, pengetatan atas disiplin prokes ini juga dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten.  Pemerintah daerah setempat telah memiliki aturan untuk memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar.

Reporter: Novira Kharisma
Editor: HTW

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Covid-19pedagang dilarang jualanSLG
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Green Business Jadi Tren di Indonesia: Raup Cuan dan Save Bumi

Green Business Jadi Tren di Indonesia: Raup Cuan dan Save Bumi

Pacu Jalur Riau telah Mendunia, Ini Sejarah dan Puncak Festivalnya

Pacu Jalur Riau telah Mendunia, Ini Sejarah dan Puncak Festivalnya

Sambal Goreng Ternyata Tumis Terenak di Dunia, Ini Resepnya

Sambal Goreng Ternyata Tumis Terenak di Dunia, Ini Resepnya

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15395 shares
    Share 6158 Tweet 3849
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16589 shares
    Share 6636 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10861 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prestasi KONI Blitar Jeblok, Ini Pengakuan Jujur Kadispora 

    576 shares
    Share 230 Tweet 144

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112