Bacaini.ID, KEDIRI – Tragedi terbakarnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Sumenep, Madura, pada Minggu pagi, 2 Agustus 2026 membuka fakta baru tentang keselamatan penumpang. Standardisasi kelaiklautan dan urgensi kepatuhan prosedur audit alat keselamatan pelayaran (Life-Saving Appliances) dipertanyakan.
Berdasarkan data manifes dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), kapal feri tersebut mengangkut total 271 orang yang terdiri dari 232 penumpang dan 39 awak kapal. Sebanyak 225 orang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat oleh tim SAR gabungan dan kapal-kapal niaga yang melintas di sekitar lokasi.
Kebakaran diperkirakan mulai berkobar antara pukul 06.00 hingga 07.00 WIB saat kapal berada 19 mil laut di sebelah utara Pulau Sapudi, Sumenep. Kobaran api yang cepat membesar memicu kepanikan luar biasa. Asap hitam pekat membumbung tinggi dari lambung kapal, memaksa ratusan penumpang berdesakan menyelamatkan diri ke area anjungan dan haluan kapal.
Karena kondisi dek yang semakin panas akibat api, sekitar pukul 10.20 WIB banyak penumpang yang mengenakan jaket pelampung akhirnya memutuskan untuk nekat melompat ke tengah laut demi menghindari kepungan api. Beruntung, sejumlah kapal seperti TB Hasnur 26 dan KM Meratus Project 3 segera merapat untuk menarik para korban dari air.
Tragedi KMP Mutiara Sentosa 2 menjadi alarm keras bagi otoritas maritim dan seluruh operator armada laut. Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut menegaskan bahwa investigasi menyeluruh akan dilakukan untuk mengusut penyebab kebakaran.
Secara regulasi, peristiwa ini mengingatkan kembali prosedur pemeliharaan dan audit sistem keselamatan yang dilakukan Syahbandar. Berikut di antaranya:
Urgensi Sistem Pemadam Otomatis (Fixed Fire-Extinguishing System)
Audit rutin wajib memastikan detektor asap dan sistem pemadam otomatis di ruang mesin atau dek kendaraan (ruang berisiko tinggi) bekerja instan saat percikan api pertama muncul. Kegagalan fungsi katup atau tekanan gas pemadam (CO2/foam) dapat membuat api kecil berubah menjadi inferno tak terkendali dalam hitungan menit.
Ketersediaan Jaket Pelampung (Life Jacket)
Dalam kasus KMP Mutiara Sentosa 2, kepemilikan dan penggunaan jaket pelampung menjadi penentu hidup dan mati bagi ratusan penumpang yang terpaksa melompat ke laut bebas sebelum tim penyelamat datang. Sesuai standar, jumlah pelampung wajib melebihi kapasitas manifes (minimal 105%).
Kesiapan Sekoci (Lifeboat)
Keberadaan sekoci yang andal dan mekanisme peluncuran (falls) yang bebas macet merupakan hak mutlak penumpang untuk evakuasi kering secara aman tanpa perlu mengalami trauma berenang di laut lepas.
Saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama tim penyidik Polda Jatim terus mengumpulkan bukti-bukti di lapangan terkait kelaikan sarana pengamanan kebakaran kapal sebelum bertolak dari Pelabuhan Tanjung Perak.
Publik berharap investigasi ini membuka transparansi penuh mengenai apakah seluruh daftar periksa (checklist) keselamatan kapal telah diverifikasi secara jujur atau justru mengabaikan rekomendasi Marine Inspector Syahbandar.
Penulis: Hari Tri Wasono




