• Login
Bacaini.id
Wednesday, July 22, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pasca Vonis Kiai Cabul Trenggalek: Santri Tinggalkan Ponpes dan Izin Siap Dicabut

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
4 March 2025 19:24
Durasi baca: 2 menit
Pasca Vonis Kiai Cabul Trenggalek: Santri Tinggalkan Ponpes dan Izin Siap Dicabut (foto/Bacaini)

Pasca Vonis Kiai Cabul Trenggalek: Santri Tinggalkan Ponpes dan Izin Siap Dicabut (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Izin operasional Pondok Pesantren Mambaul Hikam di Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, terancam dicabut.

Hal itu menyusul adanya vonis Pengadilan Negeri Trenggalek terhadap Imam Syafii (52) alias Supar, pengasuh ponpes yang dihukum 14 tahun penjara atas kasus asusila.

Supar terbukti bertindak asusila terhadap santriwati hingga korban hamil dan melahirkan. Pasca kejadian asusila itu, para santri lain memutuskan meninggalkan ponpes.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek, Nur Ibadi, mengatakan telah berkomunikasi dengan Direktorat Pondok Pesantren Kementerian Agama untuk mengajukan pencabutan izin operasional pendidikan (Izop) ponpes.

“Terkait Ponpes Mambaul Hikam, kami segera ingin mengajukan langkah tertulis untuk pencabutan Izop,” ujar Nur Ibadi saat dikonfirmasi Selasa (5/3/2025).

Kendati demikian, pencabutan izin operasional ponpes diperkirakan belum akan turun dalam waktu dekat. Pasalnya terdakwa Supar diketahui tengah mengajukan banding.

Kemenag masih menunggu keputusan hukum tetap sebelum melanjutkan proses pencabutan izin.

Menurut Nur Ibadi, pasca mencuatnya kasus asusila, kegiatan santri di Ponpes Mambaul Hikam sudah tidak berjalan. Informasi yang diterima para santri telah meninggalkan pesantren.

Dengan demikian syarat pencabutan izin Ponpes Mambaul Hikam telah terpenuhi. Sebab sesuai rukunnya, pondok pesantren bisa berdiri jika memiliki kiai, minimal 15 santri, masjid, musala, serta asrama santri.

“Karena kiai yang bersangkutan sudah tidak ada di ponpes dan sedang menjalani hukuman, maka rukun pendirian ponpes menjadi tidak terpenuhi,” jelasnya.

Kasus yang terjadi di Trenggalek ini diketahui menjadi perhatian Kementerian Agama, khususnya dalam memperketat proses verifikasi pendirian ponpes. 

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kemenagkiai cabulpesantrenponpesPonpes Mambaul Hikamsantritrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi seorang wanita memegang pil KB hormonal kombinasi yang dalam penelitian terbaru dikaitkan dengan peningkatan gejala makan emosional

Studi: Pil KB Hormonal Bisa Picu Makan Emosional pada Wanita

Grafik penurunan indeks kebebasan akademik Indonesia sebesar 56 persen sepanjang 2015-2025 berdasarkan data V-Dem Institute

Indeks Kebebasan Akademik Indonesia Turun 56 Persen, Alarm Kampus

Presiden Prabowo Subianto. Foto: BPMI Setpres/Cahyo

Prabowo Bongkar Modus Penjualan Sawit dari 15.000 menjadi 27.000

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In