• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, July 12, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Panik Lihat Polisi, Lihat Nasib Remaja Ini

ditulis oleh redaksi
10/10/2021
Durasi baca: 3 menit
494 38
0
Panik Lihat Polisi, Lihat Nasib Remaja Ini

Bacaini.id, JOMBANG – Seorang peserta balap motor liar di Jombang tersungkur setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak mobil. Diduga remaja itu panik saat mengetahui polisi melakukan razia motor akhir pekan kemarin.

Sebuah insiden kecelakaan terjadi saat Satlantas Polres Jombang melakukan razia knalpot brong Sabtu malam, 9 Oktober 2021. Razia ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat atas suara bising kendaraan bermotor yang memakai knalpot brong.

Karena panik saat mengetahui razia motor yang dilakukan petugas, seorang remaja pengendara motor justru menggeber kendaraannya. Maksud hati ingin menghindari petugas, motor yang ia tumpangi justru menabrak mobil yang melaju di depannya. Seketika remaja itu terjatuh.

Dengan mudah polisi menangkap remaja itu dan menginterogasinya. Usut punya usut, remaja itu tak memiliki kelengkapan kendaraan bermotor hingga lari saat mengetahui kedatangan petugas. Polisi langsung mengamankan motor remaja itu ke Mapolres Jombang.

Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto mengatakan razia ini digelar karena banyaknya keluhan warga terhadap suara knalpot brong. “Banyak keluhan terhadap keberadaan knalpot brong ini, sehingga malam ini kita operasi khusus  knalpot brong,” ujarnya kepada Bacaini.id usai razia.

Rudi menjelaskan dalam razia ini sedikitnya 103 sepeda motor berhasil diamankan dari sejumlah jalan protokol di Kabupaten Jombang. Petugas melakukan penyisiran mulai  jalan Gus Dur,  jalan  Hayam Wuruk dan jalan Dokter Wahidin Sudirohusodo kota Jombang.

Seluruh pengendaraa ini sebagian terjaring saat nongkrong di pinggir jalan. Ketika petugas datang sebagian motor terparkir. Sebagian lagi berada di jalan sedang menggeber kendaraannya. Seluruh pengendara yang terjaring langsung  dilakukan penindakan berupa pemberian surat  tilang. Sedang  para pelanggar dibawah umur harus mendatangkan orang tua ke kantor satlantas Polres Jombang guna  menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi.

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009 dijelaskan tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80 cc hingga 175 cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB.  Sementara untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran ini terdapat dalam pasal 285 ayat (1). Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.  Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Rudi memastikan  razia ini akan terus dilakukan untuk mengurangi tingkat pemakaian knalpot yang menyalahi ketentuan. Pasalnya, penggunaan knalpot di kalangan pemuda ini masih cukup tinggi dan meresahkan. 

Penulis: Syailendra
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

DPRD Kabupaten Blitar Berharap Tidak Ada Jalan Berlubang Saat Lebaran

Audit Dana Hibah KONI Blitar Perlu Dilakukan Pasca Bonus Atlet Ditunda

8 Hukuman Siswa SD Zaman Dulu, Nomor 5 Bikin Malu

Cara Mengetahui Status Penerima PIP

BPJS Watch Minta Dokter Asing di Indonesia Layani Pasien Miskin

BPJS Watch Minta Dokter Asing di Indonesia Layani Pasien Miskin

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Bonus Atlet KONI Blitar dari Wabup Beky Ditunda Tahun Depan

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15400 shares
    Share 6160 Tweet 3850
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16590 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10861 shares
    Share 4344 Tweet 2715

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112