Bacaini.ID, KEDIRI – Platform media sosial TikTok terancam musnah di Amerika Serikat yang kesohor dengan sebutan negeri Paman Sam.
Hal itu menyusul adanya keputusan pengadilan federal pada hari Jumat 6 Desember 2024: menguatkan undang-undang yang mewajibkan perusahaan induk TikTok, ByteDance, untuk mendivestasikan (melepas saham) aplikasinya di AS pada 19 Januari 2025 atau menghadapi pelarangan.
Dikutip dari Global Times, CEO TikTok Shou Zi Chew berjanji akan melakukan perlawanan terhadap keputusan pengadilan federal dengan mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS.
Sebelumnya pada bulan April, Presiden AS Joe Biden menandatangani undang-undang yang berupaya memaksa penjualan TikTok kepada investor AS atau menghadapi larangan efektif.
Pada bulan Mei, ByteDance, TikTok, dan sekelompok influencer media sosial mengajukan gugatan terhadap undang-undang tersebut, dengan alasan telah melanggar hak atas kebebasan berpendapat.
Namun panel pengadilan banding federal menguatkan undang-undang tersebut dan memaksa TikTok untuk menyerahkan sahamnya pada investor AS.
TikTok telah menjadi kekuatan digital utama di AS karena telah berkembang menjadi 170 juta pengguna di wilayah tersebut.
Hal ini telah menyedot pengiklan dari beberapa pemain terbesar di AS dan menambahkan platform perdagangan TikTok Shop, yang telah menjadi pasar bagi usaha kecil.
Kongres AS, yang khawatir China sebagai pemilik resmi TikTok, bisa mengumpulkan informasi tentang konsumen Amerika yang dirasa mengancam industri dalam negeri mereka.
Karenanya Kongres AS mengeluarkan undang-undang yang mewajibkan ByteDance sebagai pemilik resmi TikTok di AS untuk mendivestasikan TikTok atau menghadapi pelarangan.
Sementara itu para konten kreator TikTok di AS mewanti-wanti para pengikutnya untuk bersiap pindah aplikasi menghadapi ancaman penutupan TikTok di negara mereka.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif