• Login
Bacaini.id
Thursday, July 9, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Paku APK di Pohon, Cara Paslon Pilkada Nganjuk Berkampanye

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
15 October 2024 14:30
Durasi baca: 2 menit
Paku APK di Pohon, Cara Paslon Pilkada Nganjuk Bersosialisasi. (foto/Bacaini)

Paku APK di Pohon, Cara Paslon Pilkada Nganjuk Bersosialisasi. (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, NGANJUK – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur mendapat sorotan lantaran banyak APK milik pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 yang dipaku di pepohonan.

Pemasangan APK pada pohon dinilai telah melanggar pasal 64 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

“Pemasangan APK dengan cara dipaku yang jelas merusak pohon,” kata aktivis sosial Nganjuk, Hamid Effendi kepada wartawan Selasa (15/10/2024).

Pilkada Nganjuk 2024 diikuti oleh 3 kontestan, yakni Paslon Muhammad Muhhibin -Aushaf Fajr, Paslon Ita Triwibawati-Zuli Rantauwati dan Paslon Marhaen Djumadi – Trihandy Cahyo Saputro.

Hampir semuanya memasang APK dengan cara dipaku ke pepohonan. Salah satunya di lapangan Kwagean Kecamatan Loceret, dengan lokasi tak jauh dari Posyandu dan lembaga pendidikan. 

Pemasangan APK dengan memaku pohon dinilai Hamid akan merusak jaringan kayu, terutama kambium yang berfungsi untuk sirkulasi air dan nutrisi.

Kerusakan dapat mengakibatkan kematian sebagian atau seluruh bagian pohon. Pada sisi lain pemakuan membuat pohon rentan terhadap penyakit lantaran rusaknya kambium.

“Pemasangan APK itu juga semrawut,” terangnya. 

Selain pemasangan dengan memaku pohon, APK yang dipasang pada penerangan jalan umum (PJU) juga disoroti. Sebab tiang PJU merupakan fasilitas umum.

Ironisnya, yang melakukan pemasangan di PJU itu justru KPU yang kata Hamid harusnya bisa memberi contoh yang baik. Karenanya ia meminta segera dilakukan penertiban.

“KPU Harusnya dapat memberikan contoh yang baik, bukanya malah memasang menutupi benner omah tandang dan ditali pada tiang listrik,” pungkasnya.

Penulis: Asep Bahar

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: APKAPK dipaku di pohonpemasangan APKpilkada nganjuk
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ngatini didampingi kuasa hukum melaporkan dugaan kredit fiktif di PT BPR Bank Jombang ke Polres Jombang

Pedagang Sayur Laporkan BPR Bank Jombang, Dugaan Kredit Fiktif Rp70 Juta

Ilustrasi ketegangan personil Polri dan TNI paska penyelidikan korupsi batu bara. Foto: bacaini by AI

Adu Kuat Polisi dan Tentara di Kasus Batu Bara

Iustrasi calon mahasiswa tak mampu daftar ulang. Foto: bacaini by AI

Informasi Keliru, 60 Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang Karena Biaya

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In