Poin Penting:
- Polres Jombang menangkap oknum guru berinisial S setelah dilaporkan menyetubuhi siswinya.
- Dalam pemeriksaan, S mengakui melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak 13 kali.
- Kasus tersebut terjadi pada 2023 saat korban berusia 16 tahun dan baru dilaporkan ke polisi pada 8 Agustus 2026
Bacaini.ID, JOMBANG – Seorang oknum guru berinisial S di Kabupaten Jombang Jawa Timur ditangkap setelah dilaporkan diduga menyetubuhi siswinya. S ditangkap di rumahnya saat tidur siang dan langsung digelandang ke Mapolres.
Kasi Humas Polres Jombang Iptu Susila membenarkan peristiwa penangkapan oknum guru cabul tersebut. Penangkapan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan pihak korban ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026.
“Tersangka S sudah kami tangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Satreskrim Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Susila kepada wartawan Jumat (11/9/2026).
Dalam pemeriksaan, S mengakui perbuatannya. Korban telah disetubuhi dan dicabulinya sebanyak 13 kali. “Tersangka mengakui telah menyetubuhi siswinya berkali-kali. Pengakuannya sebanyak 13 kali, baik pencabulan maupun persetubuhan,” kata Susila.
Polres Jombang langsung menetapkan S sebagai tersangka dan ditahan. Yang bersangkutan dijerat pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Seperti diketahui, peristiwa asusila tersebut terjadi pada September 2023, di mana korban masih berusia 16 tahun. Saat ini korban berumur 19 tahun dan mengalami trauma psikis. Peristiwa yang terjadi resmi dilaporkan polisi pada 8 Agustus 2026.
Penangkapan oknum guru S diketahui mengejutkan berbagai pihak, terutama kepala desa dan para tetangga bersangkutan. Sebab selama ini dikenal sebagai guru yang aktif dalam kegiatan keagamaan. (sya/sa)




