• Login
Bacaini.id
Friday, September 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Oknum Guru di Jombang Ditangkap, Akui Setubuhi Siswi hingga 13 Kali

Polres Jombang menangkap oknum guru berinisial S setelah laporan korban. Polisi menyebut tersangka mengakui melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang saat kejadian masih berusia 16 tahun

ditulis oleh Solichan Arif
11 September 2026 13:01
Durasi baca: 2 menit
Oknum guru di Jombang ditangkap polisi setelah dilaporkan menyetubuhi siswinya

Polres Jombang menangkap oknum guru berinisial S yang dilaporkan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap siswinya (foto ilustrasi)

Reporter: Syailendra | Editor: Solichan Arif

Poin Penting:

  • Polres Jombang menangkap oknum guru berinisial S setelah dilaporkan menyetubuhi siswinya.
  • Dalam pemeriksaan, S mengakui melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak 13 kali.
  • Kasus tersebut terjadi pada 2023 saat korban berusia 16 tahun dan baru dilaporkan ke polisi pada 8 Agustus 2026

Bacaini.ID, JOMBANG – Seorang oknum guru berinisial S di Kabupaten Jombang Jawa Timur ditangkap setelah dilaporkan diduga menyetubuhi siswinya. S ditangkap di rumahnya saat tidur siang dan langsung digelandang ke Mapolres.

Kasi Humas Polres Jombang Iptu Susila membenarkan peristiwa penangkapan oknum guru cabul tersebut. Penangkapan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan pihak korban ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026.

Baca Juga: Benang Kusut Kasus Pelecehan Seksual Dosen UNU Blitar

“Tersangka S sudah kami tangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Satreskrim Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Susila kepada wartawan Jumat (11/9/2026).

Dalam pemeriksaan, S mengakui perbuatannya. Korban telah disetubuhi dan dicabulinya sebanyak 13 kali. “Tersangka mengakui telah menyetubuhi siswinya berkali-kali. Pengakuannya sebanyak 13 kali, baik pencabulan maupun persetubuhan,” kata Susila.

Polres Jombang langsung menetapkan S sebagai tersangka dan ditahan. Yang bersangkutan dijerat pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Seperti diketahui, peristiwa asusila tersebut terjadi pada September 2023, di mana korban masih berusia 16 tahun. Saat ini korban berumur 19 tahun dan mengalami trauma psikis. Peristiwa yang terjadi resmi dilaporkan polisi pada 8 Agustus 2026.

Penangkapan oknum guru S diketahui mengejutkan berbagai pihak, terutama kepala desa dan para tetangga bersangkutan. Sebab selama ini dikenal sebagai guru yang aktif dalam kegiatan keagamaan. (sya/sa)

Google News Lihat Berita Bacaini.id di Google News
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: gurujombangoknum gurupelecehan seksualpencabulanpersetubuhan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Foto oleh Bret Kavanaugh di Unsplash

Apakah Keracunan Makanan Bisa Menyebabkan Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Oknum guru di Jombang ditangkap polisi setelah dilaporkan menyetubuhi siswinya

Oknum Guru di Jombang Ditangkap, Akui Setubuhi Siswi hingga 13 Kali

Gus Ipul Ketua Panitia Muktamar NU ke-35 saat pembubaran panitia di Jombang

Gus Ipul Sebut Sistem AHWA Bikin Persaingan Muktamar NU Lebih Sejuk

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In