• Login
Bacaini.id
Sunday, August 9, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Nekat Aborsi, Janda dan Kekasihnya di Malang Dibui

ditulis oleh Solichan Arif
23 July 2024 18:23
Durasi baca: 2 menit
Nekat Aborsi, Janda dan Kekasihnya di Malang Dibui. (Foto/A.Ulul/Bacaini)

Nekat Aborsi, Janda dan Kekasihnya di Malang Dibui. (Foto/A.Ulul/Bacaini)

Bacaini.ID, MALANG – Sepasang kekasih asal Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang Jawa Timur diringkus aparat kepolisian setelah diduga melakukan praktik aborsi.

RN (35) warga Desa Waturejo Kecamatan Ngantang diketahui berstatus janda satu anak. Sedangkan BA (32), kekasih prianya merupakan warga Desa Njombok.

Terungkapnya praktik aborsi itu berawal dari penemuan makam misterius di TPU Dusun Jombok Krajan, Desa Jombok, Ngantang pada Senin (22/7/2024).

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan jika kedua pelaku nekat melakukan aborsi lantaran merasa malu hamil di luar nikah. Akhirnya, RN dan BA bersepakat menggugurkan kandungannya.

”Saat dilahirkan usia janin bayi sudah berusia 5 bulan berjenis kelamin perempuan,” ungkap Andi Yudha Pranata kepada wartawan, Senin (23/7/2024).

Kedua tersangka diketahui menjalin hubungan asmara sekitar setahunan. Terungkap, aborsi dilakukan dengan obat-obatan penggugur kandungan yang diperoleh dari belanja di marketplace.

Inspirasi memakai obat pengugur kandungan itu didapat tersangka dari media sosial TikTok. RN menelan obat sebanyak 12 kali dan mengalami kontraksi pada Rabu (17/7/2024).

Bayi keluar dalam keadaan sudah meninggal dunia. BA kemudian memberinya kain kafan dan menguburkan di TPU desa setempat. Proses pemakaman berlangsung pada pukul 02.30 WIB dini hari.

Menurut Andi, dalam penangkapan kedua tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah daster warna kuning dan merah, satu buah handuk warna merah, satu buah cangkul dan satu buah kerudung warna coklat.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: aborsigugurkan kandunganjanda aborsi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kebakaran Bromo meluas di Blok Bantengan Senduro Lumajang

Kebakaran Bromo Meluas, Wisata Ditutup Total Tanpa Batas Waktu

Sekolah Islam Harapan Ibu di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Foto: harapanibu.sch.ac.id

Membuka Tabir Gudang Senjata di Sekolah Islam Harapan Ibu

Petugas Kantor Imigrasi Blitar melayani pemohon Pasporia

Pasporia Imigrasi Blitar Buka Layanan Paspor Akhir Pekan, Cek Jadwal dan Kuotanya

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In