• Login
Bacaini.id
Sunday, May 31, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Nekat Aborsi, Janda dan Kekasihnya di Malang Dibui

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
23 July 2024 18:23
Durasi baca: 2 menit
Nekat Aborsi, Janda dan Kekasihnya di Malang Dibui. (Foto/A.Ulul/Bacaini)

Nekat Aborsi, Janda dan Kekasihnya di Malang Dibui. (Foto/A.Ulul/Bacaini)

Bacaini.ID, MALANG – Sepasang kekasih asal Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang Jawa Timur diringkus aparat kepolisian setelah diduga melakukan praktik aborsi.

RN (35) warga Desa Waturejo Kecamatan Ngantang diketahui berstatus janda satu anak. Sedangkan BA (32), kekasih prianya merupakan warga Desa Njombok.

Terungkapnya praktik aborsi itu berawal dari penemuan makam misterius di TPU Dusun Jombok Krajan, Desa Jombok, Ngantang pada Senin (22/7/2024).

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan jika kedua pelaku nekat melakukan aborsi lantaran merasa malu hamil di luar nikah. Akhirnya, RN dan BA bersepakat menggugurkan kandungannya.

”Saat dilahirkan usia janin bayi sudah berusia 5 bulan berjenis kelamin perempuan,” ungkap Andi Yudha Pranata kepada wartawan, Senin (23/7/2024).

Kedua tersangka diketahui menjalin hubungan asmara sekitar setahunan. Terungkap, aborsi dilakukan dengan obat-obatan penggugur kandungan yang diperoleh dari belanja di marketplace.

Inspirasi memakai obat pengugur kandungan itu didapat tersangka dari media sosial TikTok. RN menelan obat sebanyak 12 kali dan mengalami kontraksi pada Rabu (17/7/2024).

Bayi keluar dalam keadaan sudah meninggal dunia. BA kemudian memberinya kain kafan dan menguburkan di TPU desa setempat. Proses pemakaman berlangsung pada pukul 02.30 WIB dini hari.

Menurut Andi, dalam penangkapan kedua tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah daster warna kuning dan merah, satu buah handuk warna merah, satu buah cangkul dan satu buah kerudung warna coklat.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: aborsigugurkan kandunganjanda aborsi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Petis khas Jawa Timur dalam wadah tradisional yang menjadi bumbu legendaris sejak era Majapahit

Sejarah Petis Jawa Timur, Bumbu Warisan Majapahit Sejak Abad ke-10

Pengembangan fasilitas Stasiun Madiun oleh KAI Daop 7 Madiun dengan pembangunan peron tinggi dan perluasan area parkir

KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Stasiun Madiun, Parkir Diperluas hingga Bangun Peron Tinggi

Latihan squat untuk menjaga kesehatan otot bokong atau glutes

Otot Bokong Ternyata Pengaruhi Umur Panjang, Ini Penjelasan Ahli Kesehatan

  • Panitia seleksi rekrutmen perangkat Desa Gogodeso Kabupaten Blitar menghentikan sementara tahapan seleksi akibat polemik peserta

    Rekrutmen Perangkat Desa Gogodeso di Blitar Ricuh, Siapa Bermain?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Stasiun Madiun, Parkir Diperluas hingga Bangun Peron Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In