• Login
Bacaini.id
Monday, March 9, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Natal dan Tahun Baru, Warga Kediri Dilarang ke Luar Kota

ditulis oleh
14 December 2020 17:59
Durasi baca: 2 menit
Pemeriksaan pemudik di jalur masuk Kabupaten Kediri. Foto: Ist

Pemeriksaan pemudik di jalur masuk Kabupaten Kediri. Foto: Ist

KEDIRI – Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar melarang warga dan pegawai negeri sipil bepergian ke luar kota. Peraturan khusus ini untuk menekan penularan Covid 19 yang makin meluas.

Melalui Surat Edaran No.443.2/100/419.031/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 19, Mas Abu mengeluarkan sejumlah kebijakan baru bagi warga Kota Kediri. Salah satunya larangan bepergian ke luar kota selama Natal dan Tahun Baru 2021. “Masyarakat diminta tidak ke luar kota kecuali ada keperluan yang sangat penting,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid 19 Kota Kediri dr. Fauzan Adima, Senin 14 Desember 2020.

Selain itu, wali kota juga meminta warga menunda menggelar hajatan seperti resepsi pernikahan, khitanan, pentas musik, seni dan budaya. Warga juga tidak boleh menyelenggarakan acara tahun baru yang menimbulkan kerumunan.

Ketentuan ini mulai berlaku dari tanggal 21 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Meski tidak ada sanksi, Pemkot Kediri akan membubarkan kegiatan yang dianggap melanggar.

Tak hanya kegiatan warga, ketentuan ini juga berlaku terhadap kegiatan kegamaan. Penyelenggaraan Natal di gereja wajib dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan umat di gereja secara terbatas. Selain itu, acara kunjung mengunjungi hendaknya juga ditiadakan.

Selain itu, lembaga pendidikan dan bimbingan belajar atau kursus yang bersifat menetap maupun keliling diminta tidak melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara tatap muka. Sedangkan untuk pusat perbelanjaan harus mengatur sirkulasi pengunjung dan membatasi waktu kunjungan. Pengunjung yang diperbolehkan maksimal 50 persen dari jumlah kunjungan normal.

“Ketua Gugus Tugas Kecamatan juga tidak boleh mengeluarkan surat rekomendasi terkait dengan permohonan warga yang akan melakukan kegiatan yang mendatangkan massa sehingga potensi menimbulkan kerumunan,” tambah Fauzan Adima.

Ketua Gugus Tugas Kecamatan juga wajib melakukan penanganan berbasis komunitas dengan melibatkan kader kesehatan dalam pelaksanaan pengawasan di bawah komando lurah, dan menggerakkan masyarakat untuk bergotong royong. (HTW)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Covid-19fauzan adimaMas Abupandemi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Sisi Gelap Media Sosial Bagi Anak dan Remaja (foto ilustrasi/freepik)

Begini Cara Pemerintah Membatasi Akses Medsos Anak

Ilustrasi AO PNM

International Women’s Day dan Perjuangan PNM Berdayakan 22,9 Juta Perempuan Prasejahtera

Oknum anggota TNI ditangkap usai membobol minimarket di Tulungagung

Oknum Anggota TNI di Tulungagung Ditangkap Bobol Minimarket, Pernah Terjerat Kasus Serupa

  • Bkami GM. Foto: istimewa

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Xiaomi 17 & Xiaomi 17 Ultra, Flagship Bertenaga dengan Kamera Leica

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Wawali Blitar, Mas Ibin ‘Pamer’ 70 Prestasi di Refleksi 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In