• Login
Bacaini.id
Monday, May 25, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mulai Hari Ini Pedagang Takjil Hayam Wuruk Berdagang Lagi

ditulis oleh
13 April 2021 16:53
Durasi baca: 2 menit
Petugas mengatur jarak lapak pedagang takjil Kota Kediri. Foto: Bacaini/Novira

Petugas mengatur jarak lapak pedagang takjil Kota Kediri. Foto: Bacaini/Novira

Bacaini.id, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri memberikan ijin kepada pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan takjil di Jalan Hayam Wuruk Kota Kediri. Mulai sore ini masyarakat bisa menikmati aneka takjil di Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Setelah sempat dilarang karena pandemi pada bulan ramadhan tahun lalu, pedagang takjil di Kota Kediri kembali diijinkan membuka lapak. Syaratnya, mereka wajib mematuhi ketentuan kesehatan seperti memakai masker dan menghindari kerumunan.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, dr. Fauzan Adima mengatakan ada beberapa poin yang harus dipatuhi penjual terkait prokes ketat yang ditetapkan sebagai syarat wajib.

baca ini Perpanjangan SIM Online Berlaku Mulai Hari Ini

“Jarak antar lapak minimal tiga meter, tujuannya tentu saja agar tidak berjubel. Karena setiap tahunnya di situ selalu ramai. Sehingga dengan aturan jarak bisa menekan potensi kerumunan,” jelas Fauzan kepada Bacaini.id, Selasa 13 April 2021.

baca ini Banjir Rejeki Petani Bunga di Awal Puasa

Tidak hanya menetapkan jarak antar lapak, Fauzan juga menyebutkan poin-poin ketentuan yang harus dipatuhi yakni:

Membuat tulisan atau pengumuman kawasan wajib memakai masker, jaga jarak dan tidak boleh berkerumun.
Menyediakan masker cadangan untuk pembeli yang tidak memakai masker.
Menyediakan tempat cuci tangan dan handsanitiser.
Tugas koordinator PKL mengkondisikan pedagang untuk mematuhi aturan. Apabila penjual tidak patuh dan membandel, koordinator berhak mengusir atau melaporkan pada petugas Satpol PP dan Polres Kediri Kota.

Sementara itu Dinas Industri Perdagangan (Indag) juga dilibatkan untuk membantu penataan dan pendataan awal bagi PKL yang akan berjualan di sepanjang Jalan Hayam Wuruk. Sedangkan untuk penertiban PKL menjadi tugas Satpol PP dan juga Dinas Perhubungan (Dishub) yang bertugas melakukan penataan tempat parkir.

“Protokol kesehatan harus dipatuhi, tentu mereka harus menggunakan masker, itu yang utama,” terang Fauzan.

Dia berharap pedagang dan masyarakat bisa sama-sama mematuhi ketentuan ini. Jika tidak, pemerintah akan mencabut kembali ijin berdagang mereka.

Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kediripuasatakjil
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi teror pocong. Foto: bacaini by AI

Teror Pocong, Hoaks yang Menjadi Modus Kriminal

Kepiting berjalan menyamping di pasir pantai sebagai hasil evolusi sejak Periode Jura Awal

Terjawab Mengapa Kepiting Berjalan Menyamping

Ilustrasi pelabuhan kuno Barus di pesisir Sumatra dengan perdagangan kapur barus pada masa dunia kuno

Jejak Kapur Barus dari Sumatra yang Diburu Dunia Kuno, Nama Barus Tercatat 1.800 Tahun Lalu

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In