Bacaini.ID, JOMBANG – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dibahas mendalam di forum Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU di Ponpes Tambakberas Jombang. PHK sepihak diharamkan dan rekomendasinya hanya bisa dilakukan setelah ada keputusan hukum tetap dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“PHK tidak boleh dilakukan sepihak,” ujar KH Salahudin al-Aiyub, Katib Syuriah PBNU di Ponpes Tambakberas Jombang Sabtu (29/8/2026).
Ditegaskan dalam Bahtsul Masail, jika perundingan bipartit antara buruh dan majikan gagal, PHK haram dilakukan sebelum ada keputusan hukum tetap dari lembaga penyelesaian perselisihan.
Sementara soal upah buruh, penetapannya direkomendasikan memperhatikan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktivitas, kondisi usaha, serta partisipasi aktif Dewan Pengupahan.
Dalam forum Bahtsul Masail, Komisi C menegaskan bahwa upah minimum harus menjadi norma perlindungan yang bersifat memaksa dan tidak dapat dikesampingkan melalui kesepakatan individual yang merugikan pekerja.
“Hal lain soal pesangon juga harus dipertahankan sebagai hak minimum pekerja,” terangnya.
Pada persoalan alih daya dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Komisi C menilai pada dasarnya diperbolehkan sebagai bentuk akad muamalah. Namun dalam penerapannya harus memiliki batasan yang jelas agar tidak menjadi sarana memindahkan risiko usaha kepada pekerja yang memiliki daya tawar lebih lemah.
“Direkomendasikan agar alih daya dibatasi pada jenis dan bidang pekerjaan yang ditetapkan secara jelas, terutama pekerjaan penunjang atau pekerjaan yang membutuhkan spesialisasi. Pemutusan dan penyambungan kontrak secara artifisial juga harus dilarang,” pungkasnya. (sa/edt)




