• Login
Bacaini.id
Monday, August 31, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Muktamar ke-35 NU: PHK Sepihak Haram Sebelum Ada Putusan Hukum Tetap

Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU juga menegaskan upah minimum dan pesangon sebagai hak perlindungan pekerja

ditulis oleh Solichan Arif
31 August 2026 04:44
Durasi baca: 2 menit
Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU bahas PHK sepihak di Ponpes Tambakberas Jombang

Forum Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU membahas ketentuan PHK, upah buruh, pesangon, alih daya, dan PKWT di Ponpes Tambakberas Jombang (foto/ist)

Reporter: Solichan Arif | Editor: Editor

Bacaini.ID, JOMBANG – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dibahas mendalam di forum Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU di Ponpes Tambakberas Jombang. PHK sepihak diharamkan dan rekomendasinya hanya bisa dilakukan setelah ada keputusan hukum tetap dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“PHK tidak boleh dilakukan sepihak,” ujar KH Salahudin al-Aiyub, Katib Syuriah PBNU di Ponpes Tambakberas Jombang Sabtu (29/8/2026).

Baca Juga: Muktamar NU: Bitcoin Sah sebagai Aset dan Alat Transaksi

Ditegaskan dalam Bahtsul Masail, jika perundingan bipartit antara buruh dan majikan gagal, PHK haram dilakukan sebelum ada keputusan hukum tetap dari lembaga penyelesaian perselisihan.

Sementara soal upah buruh, penetapannya direkomendasikan memperhatikan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktivitas, kondisi usaha, serta partisipasi aktif Dewan Pengupahan.

Dalam forum Bahtsul Masail, Komisi C menegaskan bahwa upah minimum harus menjadi norma perlindungan yang bersifat memaksa dan tidak dapat dikesampingkan melalui kesepakatan individual yang merugikan pekerja.

“Hal lain soal pesangon juga harus dipertahankan sebagai hak minimum pekerja,” terangnya.

Baca Juga: Bahtsul Masail Muktamar NU Soroti Anggaran Pendidikan untuk Program MBG

Pada persoalan alih daya dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Komisi C menilai pada dasarnya diperbolehkan sebagai bentuk akad muamalah. Namun dalam penerapannya harus memiliki batasan yang jelas agar tidak menjadi sarana memindahkan risiko usaha kepada pekerja yang memiliki daya tawar lebih lemah.

“Direkomendasikan agar alih daya dibatasi pada jenis dan bidang pekerjaan yang ditetapkan secara jelas, terutama pekerjaan penunjang atau pekerjaan yang membutuhkan spesialisasi. Pemutusan dan penyambungan kontrak secara artifisial juga harus dilarang,” pungkasnya. (sa/edt)

Google News Lihat Berita Bacaini.id di Google News
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: bahtsul masailjombangmuktamar ke-35 NUNUPBNUphk
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU bahas PHK sepihak di Ponpes Tambakberas Jombang

Muktamar ke-35 NU: PHK Sepihak Haram Sebelum Ada Putusan Hukum Tetap

Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU rekomendasikan penghentian anggaran pendidikan untuk MBG

Bahtsul Masail Muktamar NU Soroti Anggaran Pendidikan untuk Program MBG

Muktamar NU putuskan Bitcoin sah dalam fikih tetapi haram sebagai mata uang Indonesia

Muktamar NU: Bitcoin Sah sebagai Aset dan Alat Transaksi

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In