• Login
Bacaini.id
Monday, August 31, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Muktamar NU: Bitcoin Sah sebagai Aset dan Alat Transaksi

Bahtsul Masail Waqi’iyah Muktamar ke-35 NU menilai Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal dan memiliki nilai manfaat, tetapi penggunaannya sebagai mata uang di Indonesia dinyatakan haram karena bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011

ditulis oleh Solichan Arif
31 August 2026 02:13
Durasi baca: 2 menit
Muktamar NU putuskan Bitcoin sah dalam fikih tetapi haram sebagai mata uang Indonesia

Bahtsul Masail Waqi’iyah Muktamar ke-35 NU membahas status Bitcoin dalam perspektif fikih (foto/ist)

Reporter: Solichan Arif | Editor: Editor

Bacaini.ID, JOMBANG – Bitcoin dinyatakan sebagai alat transaksi dan aset yang sah dalam perspektif fikih. Keputusan tersebut merupakan hasil dari Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah dalam sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Ponpes Tambakberas Jombang Sabtu (29/8/2026).

Bitcoin dianggap memenuhi syarat sebagai mal dan tsaman. Memiliki manfaat nyata dan diperbolehkan secara syariat sekaligus bernilai menurut ‘urfunnas. Fluktuasi nilai Bitcoin juga tidak pernah mencapai titik nol (tidak berharga).

Baca Juga: KH Miftachul Akhyar Kembali Jadi Rais Aam NU 2026-2031, AHWA Titip Pesan Ini

Dalam Bahtsul Masail juga disampaikan Bitcoin dapat ditunaikan atau ditukar dengan barang lain, bisa dipindatangankan dari satu pemilik ke pemilik lain, termasuk memiliki privat key yang menjadikannya aman dan dharar.

Kendati demikian, KH Mahbub Maafi, Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU (LBM PBNU) sekaligus pimpinan sidang menegaskan, pembahasan di komisi tidak menempatkan Bitcoin sebagai uang yang berlaku di Indonesia.

“Kita tidak mengategorikan Bitcoin sebagai uang, karena mata uang yang berlaku di Indonesia adalah rupiah. Makanya kita memakai pendekatan yang dilakukan OJK sebagai aset digital,” terangnya kepada awak media.

Bitcoin diketahui memiliki basis pencatatan yang terdesentralisasi, namun hal itu tidak menghilangkan statusnya sebagai alat tukar atau uang dalam perspektif fikih. “Apakah termasuk mal atau bukan? Jawabannya ternyata mal. Argumentasinya sesuatu disebut mal adalah bita’amamulinas, orang mengatakan berharga, memiliki nilai manfaat,” jelasnya.

Mengapa Bitcoin Haram sebagai Mata Uang?

Kemudian terkait hukum transaksinya, Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah menyatakan transaksi Bitcoin sah dan diperbolehkan. Namun ketika ditempatkan sebagai mata uang, khususnya di Indonesia, hukumnya jadi haram. Sebab bertentangan dengan hukum di Indonesia.

“Bertentangan dengan UU RI Nomor 7 tahun 2011, jadi nggak boleh. Sah tapi haram,” terangnya.

Menurut Kiai Mahbub Maafi, istilah sah tapi haram penting untuk diketahui dan dipahami. Haram karena bertentangan dengan ketentuan hukum di Indonesia yang memakai mata uang rupiah, bukan semata karena teknologi Bitcoin. Akan berbeda atau biasa saja kalau dipakai sebagai alat tukar.

Ia berharap keputusan Bahtsul Masail Waqi’iyah bisa menjadi pedoman atau rujukan warga NU dalam kehidupan sehari-hari. Seperti diketahui, Sidang Pleno III dipimpin oleh Prof M Nuh yang juga sekaligus Ketua SC Muktamar ke-35 NU. (sa/edt)

Google News Lihat Berita Bacaini.id di Google News
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: bahtsul masailbitcoinjombangmuktamar ke-35 NUNUPBNU
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Muktamar NU putuskan Bitcoin sah dalam fikih tetapi haram sebagai mata uang Indonesia

Muktamar NU: Bitcoin Sah sebagai Aset dan Alat Transaksi

KH Miftachul Akhyar kembali terpilih sebagai Rais Aam NU periode 2026-2031 dalam Muktamar ke-35 NU Jombang

KH Miftachul Akhyar Kembali Jadi Rais Aam NU 2026-2031, AHWA Titip Pesan Ini

Sembilan kiai AHWA terpilih dalam Muktamar ke-35 NU di Ponpes Tambakberas Jombang

9 Kiai AHWA Terpilih di Muktamar ke-35 NU, Malam ini Tentukan Rais Aam dan Ketum PBNU

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In