• Login
Bacaini.id
Friday, July 3, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mobil Tergelincir di Trenggalek, 8 Korban Luka-luka

ditulis oleh Editor
10 February 2022 17:54
Durasi baca: 2 menit
Polisi melakukan olah TKP mobil pickup pengankut orang yang mengalami kecelakaan. Foto: Bacaini/Aby

Polisi melakukan olah TKP mobil pickup pengankut orang yang mengalami kecelakaan. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Sebuah mobil pickup mengangkut orang tergelincir di Kabupaten Trenggalek. Akibatnya, 8 penumpang mengalami luka-luka segera dilarikan ke rumah sakit.

Mobil pickup dengan nopol AG 8574 FB yang dikemudikan Lukaman ini mengalami kecelakaan di Desa Ngadimulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek. Mobil tersebut mengangkut 20 orang yang akan menghadiri hajatan di rumah saudaranya.

Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Meita Anisa Saputra menjelaskan mobil yang berisi rombongan tersebut mengalaimi kecelakaan di jalan menanjak yang saat itu kondisinya licin usai diguyur hujan.

“Kendaraan melaju dari arah selatan ke utara, saat di tanjakan, mobil ini tidak kuat kemudian bergerak mundur menabrak tebing dan akhirnya terguling kanan,” kata AKP Meita usai kejadian kecelakaan yang terjadi hari ini, Kamis, 10 Februari 2022.

Akibat kejadian ini, 8 orang penumpang mengalami luka-luka dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Soedomo, Trenggalek.

“Rata-rata korban mengalami patah tulang karena tertimpa penumpang yang lain,” terangnya.

AKP Meita mengungkapkan, sopir mobil tersebut saat ini masih dalam penyelidikan oleh Satlantas Polres Trenggalek.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dan pengemudi pickup untuk tidak mengangkut orang. Karena sesuai pasal 137 UU LLAJ, telah diatur bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Apabila digunakan untuk mengangkut orang maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal tersebut,” tandasnya.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kecelakaan mobilpolres trenggalekSatlantas Polres Trenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Lawang Sewu Semarang yang menjadi saksi sejarah pergerakan buruh kereta api dan pusat aktivitas kaum merah pada masa kolonial Belanda

Lawatan ke Semarang, ‘Mekkahnya’ Kaum Merah dan Jejak Semaun

Dokter Spesialis Okupasi memberikan edukasi posisi duduk ergonomis kepada awak sarana KAI Daop 7 Madiun untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api

KAI Daop 7 Madiun Perkuat Budaya K3 Lewat Edukasi Ergonomi Masinis

Ilustrasi pria mengalami kurang tidur yang berdampak pada penurunan libido dan kesehatan reproduksi

Kurang Tidur Bisa Merusak Performa Seksual Pria, Waspada!

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In