• Login
Bacaini.id
Saturday, July 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mengukur Efektivitas Isu Dinasti Politik di Pilkada 2024

ditulis oleh
28 September 2024 08:01
Durasi baca: 3 menit
Agus Edi Winarto

Pengamat politik Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri, Agus Edi Winarto mengatakan isu dinasti politik menjadi perbincangan di pilkada Kota Kediri 2024. Stigma ini ditujukan kepada calon wali kota Ferry Silviana Feronica, yang merupakan istri mantan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar.

Agus mengatakan secara konstitusional, praktik dinasti politik telah digugurkan dalam sistem pemilukada di Indonesia oleh Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya hal ini diatur dalam pasal 7 huruf r UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, yang berbunyi: “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana”;

Adapun penjelasan Pasal 7 huruf r tersebut menerangkan: “Yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana” adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan”

Karena dinilai mengancam hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 33/PUU-XIII/2015 menyatakan Pasal 7 huruf r tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Artinya siapapun boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah, termasuk keluarga mantan kepala daerah,” terang Agus Edi kepada Bacaini.ID, Sabtu, 28 September 2024.

Untuk selebihnya, mantan Ketua KPU Kabupaten Kediri ini menyerahkan sepenuhnya penilaian tentang etika politik kepada masyarakat pemilih. Sebab pada akhirnya masyarakat harus tetap menentukan hak politik mereka pada 27 November 2024 mendatang. Apakah memilih keluarga mantan kepala daerah, atau mencari figur baru yang membawa perubahan.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 2 of 2
Prev12
Tags: Pilkada 2024pilkada kota kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Barang bukti uang tunai, valuta asing dan emas senilai Rp21,2 miliar dalam OTT KPK terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditahan, KPK Beberkan BB OTT Rp21,2 Miliar

Puan Maharani. Foto: X@puanmaharani_ri

Hormati Putusan MK, DPR RI Susun Mekanisme Pilkada Langsung

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (kanan) dan suaminya yang merupakan Bupati sebelumnya. Foto: istimewa

Modus Korupsi Bupati Sukoharjo Sangat Licik, Berlangsung Sejak Kepemimpinan Suaminya

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In