• Login
  • Register
Bacaini.id
  • Beranda
  • Baca
  • Sosok
  • Kiblat
  • Keren
  • Opini
  • Inforial
  • Urban Legend
  • Pemilu
  • Baca Hukum
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Baca
  • Sosok
  • Kiblat
  • Keren
  • Opini
  • Inforial
  • Urban Legend
  • Pemilu
  • Baca Hukum
No Result
View All Result
Bacaini.id

Memfotocopy Buku Ciptaan Orang, Apakah Bisa Dipidana?

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H.
Thursday, October 5th, 2023
Durasi baca: 2 menit
0
Memfotocopy Buku Ciptaan Orang, Apakah Bisa Dipidana?

Ketika kita saat masih sekolah maupun kuliah, tidak terasa kadang kita memfoto kopi buku Pelajaran. Hal itu ada berbagai factor yang melatar belakangi, diantaranya karena buku tersebut sudah tidak tersedia di toko, harga buku lebih mahal dibanding foto kopi, maupun untuk mempercepat waktu sehingga tidak perlu pesan via online dan mencari di toko buku. Nah ketika kita foto kopi dengan tujuan untuk dipakai sendiri dan bahan belajar apakah diperbolehkan secara hukum?

HAK CIPTA

Hak cipta adalah hak ekskulsif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

FOTO COPY

Foto copy adalah kegiatan menggandakan buku/ atau benda tertulis. Praktek fotokopi sudah banyak dilakukan di Indonesia.

APAKAH MEMFOTO COPY BUKU MELANGGAR HUKUM?

Memfotokopi buku ciptaan orang dapat menjadi perbuatan melanggar hukum namun bisa juga menjadi perbuatan yang diperbolehkan, tergantung maksud dan tujuan dilakukannya perbuatan tersebut.

Memfotokopi buku ciptaan orang diperbolehkan secara hukum apabila memenuhi ketentuan pada Pasal 46 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“Undang-Undang Hak Cipta”).

Pasal 46 Undang-Undang Hak Cipta dikatakan bahwa selama penggandaan ciptaan dalam hal ini termasuk buku untuk kepentingan pribadi tanpa adanya tujuan komersialisasi diperbolehkan secara hukum, bahkan dapat dilakukan tanpa seizin pencipta buku tersebut. Akan tetapi jika penggandaan yang dilakukan disertai tujuan komersial untuk meraup keuntungan pribadi maka dapat dikenai pidana sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta.

Kesimpulannya bahwa kegiatan memfoto kopi Pelajaran untuk keperluan Pendidikan dan tidak untuk dijual lagi tidak melanggar hukum.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
ShareTweetSendTweet

Related Posts

Buku Nikah Hilang, Menikah Lagi? Atau Cari Pasangan Baru Lagi?
Baca Hukum

Belum Cukup Umur Menikah, Dispensasi di Pengadilan Solusinya!

Jodoh adakalanya datang tepat waktu, adakalanya datang lebih awal. Hal ini juga terjadi bagi calon pengantin yang masih memiliki usia...

Baca ini..
Surat Pernyataan Bermeterai, Apakah Kuat Untuk Pembuktian?

Surat Pernyataan Bermeterai, Apakah Kuat Untuk Pembuktian?

Peraturan yang Kita Anut Ada yang Tidak Adil, Jangan-Jangan Cacat!! Ini Upaya Hukumnya

Putusan Tidak Dapat Diterima dengan Putusan Ditolak, Apa Perbedaannya?

Beli Tanah Tanda Buktinya Hilang, Ini Solusinya

Ahli Waris dan Proses Pembuatan Surat Waris

Terbaru

Kaesang Sowan ke Ponpes Ploso Kediri dan Sambangi Penderita Kanker Lidah

Kaesang Sowan ke Ponpes Ploso Kediri dan Sambangi Penderita Kanker Lidah

SBY Senang Bisa Mlaku Bareng Ribuan Warga Kediri: Mereka Masih Ingat Saya

SBY Senang Bisa Mlaku Bareng Ribuan Warga Kediri: Mereka Masih Ingat Saya

Kayu Tangan Heritage Malang Nyaris Terbakar

Kayu Tangan Heritage Malang Nyaris Terbakar

Gagal Menang Kandang, ini Alasan Pelatih Persik Kediri

Gagal Menang Kandang, ini Alasan Pelatih Persik Kediri

Ziarahi Makam Gus Dur di Jombang, Mahfud MD Bicara Penghapusan Debat Cawapres  

Ziarahi Makam Gus Dur di Jombang, Mahfud MD Bicara Penghapusan Debat Cawapres  



ADVERTISEMENT

Populer

  • Murah Banget, Tarif Wisata Alam di Jember Hanya 2 Ribu

    Murah Banget, Tarif Wisata Alam di Jember Hanya 2 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Nganjuk Temukan 2 Batu Besar Diduga Meteorit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Gus Iqdam Blitar Menjajal Lamborghini Aventador, Netizen: Cuma Gus Baha yang Sederhana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Filosofi Desain Alun-alun Kota Kediri, Kembali Sesuai Fungsinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Salah Desain Alun-Alun, Ini Penjelasan Pemkot Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0


Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan informasi dinamika masyarakat Jawa Timur. Mulai tentang Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Hukum, Pertahanan Keamanan, Hiburan, hingga Religiusitas sebagai sandaran vertikal manusia.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi

© 2022 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi bacaini.id dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Baca
  • Sosok
  • Kiblat
  • Keren
  • Opini
  • Inforial
  • Urban Legend
  • Pemilu
  • Baca Hukum

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist