Ketika kita saat masih sekolah maupun kuliah, tidak terasa kadang kita memfoto kopi buku Pelajaran. Hal itu ada berbagai factor yang melatar belakangi, diantaranya karena buku tersebut sudah tidak tersedia di toko, harga buku lebih mahal dibanding foto kopi, maupun untuk mempercepat waktu sehingga tidak perlu pesan via online dan mencari di toko buku. Nah ketika kita foto kopi dengan tujuan untuk dipakai sendiri dan bahan belajar apakah diperbolehkan secara hukum?
HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak ekskulsif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
FOTO COPY
Foto copy adalah kegiatan menggandakan buku/ atau benda tertulis. Praktek fotokopi sudah banyak dilakukan di Indonesia.
APAKAH MEMFOTO COPY BUKU MELANGGAR HUKUM?
Memfotokopi buku ciptaan orang dapat menjadi perbuatan melanggar hukum namun bisa juga menjadi perbuatan yang diperbolehkan, tergantung maksud dan tujuan dilakukannya perbuatan tersebut.
Memfotokopi buku ciptaan orang diperbolehkan secara hukum apabila memenuhi ketentuan pada Pasal 46 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“Undang-Undang Hak Cipta”).
Pasal 46 Undang-Undang Hak Cipta dikatakan bahwa selama penggandaan ciptaan dalam hal ini termasuk buku untuk kepentingan pribadi tanpa adanya tujuan komersialisasi diperbolehkan secara hukum, bahkan dapat dilakukan tanpa seizin pencipta buku tersebut. Akan tetapi jika penggandaan yang dilakukan disertai tujuan komersial untuk meraup keuntungan pribadi maka dapat dikenai pidana sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta.
Kesimpulannya bahwa kegiatan memfoto kopi Pelajaran untuk keperluan Pendidikan dan tidak untuk dijual lagi tidak melanggar hukum.