Bacaini.id
  • Beranda
  • Baca
  • Sosok
  • Kiblat
  • Keren
  • Opini
  • Inforial
  • Urban Legend
  • Pemilu
  • Baca Hukum
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Baca
  • Sosok
  • Kiblat
  • Keren
  • Opini
  • Inforial
  • Urban Legend
  • Pemilu
  • Baca Hukum
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mediasi di Desa, Alternatif Solusi Tanpa ke Pengadilan

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H.
Tuesday, August 22nd, 2023
Durasi baca: 2 menit
0
Mediasi di Desa, Alternatif Solusi Tanpa ke Pengadilan

Saya teringat tempo dulu ketika mendengar cerita mbah-mbah saya. Bila ada tetangga maupun warga desa ada konflik antar satu dengan yang lain dibawa ke balai desa. Mereka tidak langsung dilaporkan ke kepolisian, atau digugat di pengadilan jika masalahnya mengenai keperdataan, atau masalah sepele alias tidak terlalu berat. Dan ternyata apa yang mereka lakukan??? Yakni mediasi di desa. Pertanyaannya apakah medasi bisa di memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah? Mari kita bahas.

MEDIASI

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak. Mediasi bisa dilakukan di Pengadilan maupun di tempat lain, atau di Balai desa.

APAKAH DESA PUNYA WEWENANG MENYELENGGARAKAN MEDIASI

Dasar hukum desa dapat melakukan mediasi adalah pasal 1 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal tersebut berbunyi “Desa juga berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan maupun kepentingan Masyarakat”. Dengan aturan tersebut dapat diartikan bahwa Kepala desa ataupun perangkat desanya  memiliki kewenangan untuk menyelesaikan apabila terjadi perselisihan di desa.

PERKARA APA SAJA YANG BISA DIMEDIASI

Perkara yang bisa dimediasi diantaranya adalah perkara perdata yang menyangkut hukum privat yakni wanprestasi (ingkar janji) maupun perbuatan melawan hukum (PMH). Perkara Perdata :

  • Wanprestasi / Ingkar Janji

Contoh : misalnya ada tetangga yang memberikan hutang ke tetangga lain tetapi hingga jatuh tempo belum dibayar, tentang sewa rumah dan lainnya.

  • Perbuatan Melawan Hukum

Contoh : Daun pohon tetangga yang mengotori halaman tetangga lain, konflik batas tanah, dan permasalahan lainnya.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
ShareTweetSendTweet

Related Posts

Diam-Diam Menjual Aset, Tanpa Sepengetahuan Pasangan
Baca Hukum

Diam-Diam Menjual Aset, Tanpa Sepengetahuan Pasangan

Dalam hubungan rumah tangga, Sebagian dari pasangan terkadang sering terjadi perselisihan, baik dalam batas kewajaran maupun sampai saling dendam. Tak...

Baca ini..
Buku Nikah Hilang, Menikah Lagi? Atau Cari Pasangan Baru Lagi?

Buku Nikah Hilang, Menikah Lagi? Atau Cari Pasangan Baru Lagi?

Tergugat Berada di Luar Negeri, Ini Mekanisme Pemanggilannya

Tergugat Berada di Luar Negeri, Ini Mekanisme Pemanggilannya

Perjanjian Perkawinan Dibuat Setelah Menikah, Apakah Bisa?

Perjanjian Perkawinan Dibuat Setelah Menikah, Apakah Bisa?

Terbaru

Mencicipi Gurihnya Bulut, Gorengan Khas Sumenep

Mencicipi Gurihnya Bulut, Gorengan Khas Sumenep

Diam-Diam Menjual Aset, Tanpa Sepengetahuan Pasangan

Diam-Diam Menjual Aset, Tanpa Sepengetahuan Pasangan

Beras Mahal, Nasi Jagung Instan jadi Pilihan

Beras Mahal, Nasi Jagung Instan jadi Pilihan

Kenali Gejala Gangguan Prostat dan Cara Mencegahnya

Mengenal Retardasi Mental Yang Diidap Arif Budiman

KPID Jatim: Banyak Jebakan di Media Sosial Jelang Pemilu 2024

KPID Jatim: Banyak Jebakan di Media Sosial Jelang Pemilu 2024



ADVERTISEMENT

Populer

  • Warga Nganjuk Temukan 2 Batu Besar Diduga Meteorit

    Warga Nganjuk Temukan 2 Batu Besar Diduga Meteorit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Murah Banget, Tarif Wisata Alam di Jember Hanya 2 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Filosofi Desain Alun-alun Kota Kediri, Kembali Sesuai Fungsinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu Membusuk, Anak Meninggal Kelaparan di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucu, Anak PAUD jadi Petugas Upacara HUT ke-78 RI di Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0


Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan informasi dinamika masyarakat Jawa Timur. Mulai tentang Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Hukum, Pertahanan Keamanan, Hiburan, hingga Religiusitas sebagai sandaran vertikal manusia.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi

© 2022 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi bacaini.id dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Baca
  • Sosok
  • Kiblat
  • Keren
  • Opini
  • Inforial
  • Urban Legend
  • Pemilu
  • Baca Hukum

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist