• Login
Bacaini.id
Friday, June 5, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mediasi di Desa, Alternatif Solusi Tanpa ke Pengadilan

ditulis oleh
22 August 2023 15:43
Durasi baca: 2 menit

Saya teringat tempo dulu ketika mendengar cerita mbah-mbah saya. Bila ada tetangga maupun warga desa ada konflik antar satu dengan yang lain dibawa ke balai desa. Mereka tidak langsung dilaporkan ke kepolisian, atau digugat di pengadilan jika masalahnya mengenai keperdataan, atau masalah sepele alias tidak terlalu berat. Dan ternyata apa yang mereka lakukan??? Yakni mediasi di desa. Pertanyaannya apakah medasi bisa di memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah? Mari kita bahas.

MEDIASI

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak. Mediasi bisa dilakukan di Pengadilan maupun di tempat lain, atau di Balai desa.

APAKAH DESA PUNYA WEWENANG MENYELENGGARAKAN MEDIASI

Dasar hukum desa dapat melakukan mediasi adalah pasal 1 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal tersebut berbunyi “Desa juga berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan maupun kepentingan Masyarakat”. Dengan aturan tersebut dapat diartikan bahwa Kepala desa ataupun perangkat desanya  memiliki kewenangan untuk menyelesaikan apabila terjadi perselisihan di desa.

PERKARA APA SAJA YANG BISA DIMEDIASI

Perkara yang bisa dimediasi diantaranya adalah perkara perdata yang menyangkut hukum privat yakni wanprestasi (ingkar janji) maupun perbuatan melawan hukum (PMH). Perkara Perdata :

  • Wanprestasi / Ingkar Janji

Contoh : misalnya ada tetangga yang memberikan hutang ke tetangga lain tetapi hingga jatuh tempo belum dibayar, tentang sewa rumah dan lainnya.

  • Perbuatan Melawan Hukum

Contoh : Daun pohon tetangga yang mengotori halaman tetangga lain, konflik batas tanah, dan permasalahan lainnya.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mahasiswa menyoroti penanganan kasus dugaan pelecehan seksual dosen di UNU Blitar

Benang Kusut Kasus Pelecehan Seksual Dosen UNU Blitar

Siswa SMP belajar di sekolah. Foto: istimewa

KPK Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi Penerimaan Murid Baru

KPK menjelaskan pengungkapan sandi korupsi dalam OTT Kantor Imigrasi Jakarta Barat

KPK Ungkap Kode Malaikat, Sandi Korupsi Imigrasi Jakarta Barat

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In