• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, September 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mahasiswi 23 Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan

ditulis oleh redaksi
11/10/2021
Durasi baca: 2 menit
547 29
1
Mahasiswi 23 Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan

Bacaini.id, KEDIRI – Kepolisian Resor Kediri menetapkan NNF, mahasiswi berusia 23 tahun sebagai tersangka pembunuhan. Dia diketahui membekap bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya hingga tewas.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono mengatakan polisi telah menangkap NNF, mahasiswi asal Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri yang menjadi pelaku pembunuhan bayinya sendiri.

“Karena hamil di luar nikah, pelaku takut ketahuan orang tuanya. Sehingga sesaat setelah bayi laki-laki itu lahir, dia langsung membunuhnya,” kata AKBP Lukman saat ungkap kasus di Mako Polres Kediri, Senin 11 Oktober 2021.

Menurut pengakuan tersangka, kelahiran bayi itu terjadi secara tidak disengaja. Awalnya sekira pukul 01.00 WIB pelaku hanya ingin buang air besar di kamar mandi di rumahnya. Tanpa disangka, bayi yang dikandungnya saat itu ikut keluar.

Karena takut suara tangisan bayi didengar kedua orang tuanya yang sedang tidur, pelaku langsung membekap mulut bayi menggunakan kaos. Tentu saja bayi mungil itu langsung tewas di tangan ibunya sendiri.

“Setelah bayinya tewas, pelaku langsung membersihkan semuanya agar tidak meninggalkan bekas. Kemudian bayi dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dimasukkan ke dalam tas,” terangnya.

Di hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku mendatangi rumah pacarnya di Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Dia membawa tas berisi jenazah bayi yang sebelumnya disimpan di gudang rumahnya.

Pelaku meminta pacarnya untuk menguburkan jenazah hasil hubungan mereka. Kepada pacarnya, NHF mengaku bayi itu meninggal karena terjatuh di kamar mandi saat proses persalinan.

“Untuk memakamkan jenazah bayi, Bayu (pacar pelaku) meminta tolong temannya. Hal itulah yang mengundang kecurigaan dan melaporkan ke Polsek Ngasem.

Setelah melakukan olah TKP dan melakukan autopsi terhadap jasad bayi, NNF ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 80 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Mahasiswi Pembunuh Bayi Segera Diadili - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Transformasi Digital pada PAUD, Dinas Pendidikan Gelar Bimtek untuk Seluruh Kepsek

Transformasi Digital pada PAUD, Dinas Pendidikan Gelar Bimtek untuk Seluruh Kepsek

Stigma negatif India

Kenapa India Mendapat Stigma Negatif Warga Dunia?

Perburuan ikan tuna dan hiu

Perburuan Tuna dan Hiu Jadi Kebiasaan Nenek Moyang Bangsa Asia Tenggara

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2911 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Tak Ada Gejolak Warga NU Bela Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji

    582 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112