
Besarnya cakupan program membuat ketepatan data menjadi faktor penting dalam pengelolaan anggaran. Pada 2026, alokasi anggaran KIP Kuliah mencapai Rp15,64 triliun dengan sasaran 1.072.240 mahasiswa, berdasarkan informasi yang diberitakan dengan mengutip data Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek.
Jika dibandingkan dengan alokasi tersebut, dana Rp2,7 miliar yang terkait dengan 320 penerima setara sekitar 0,017 persen dari anggaran KIP Kuliah 2026.
Angka itu perlu dibaca secara hati-hati. Nilai tersebut merupakan perbandingan nominal dengan anggaran tahunan, bukan persentase kerugian negara yang telah ditetapkan secara hukum. Selain itu, periode penyaluran yang menjadi objek pemeriksaan belum tentu sama dengan periode anggaran 2026.
Karena itu, ukuran persoalan tidak cukup dilihat dari persentase nominalnya. Temuan ini juga menyangkut keandalan mekanisme pengawasan dalam program yang menjangkau lebih dari satu juta mahasiswa.
Sistem Pengawasan Perlu Diperbaiki
Dalam program bantuan yang berlangsung selama masa studi, verifikasi pada saat mahasiswa pertama kali mendaftar tidak cukup untuk menjamin ketepatan penyaluran pada semester-semester berikutnya.
Status mahasiswa dapat berubah karena lulus, mengundurkan diri, pindah perguruan tinggi, atau meninggal dunia. Kondisi ekonomi penerima juga dapat berubah sehingga evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan bantuan tetap sesuai dengan persyaratan.
Karena itu, pengelolaan KIP Kuliah membutuhkan mekanisme pembaruan data yang berjalan secara konsisten. Pencocokan data mahasiswa dengan informasi kependudukan, validasi status akademik, serta pemeriksaan sebelum pencairan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan.
Meski demikian, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa kasus ini terjadi karena sistem antarlembaga tidak terhubung atau karena petugas tertentu lalai. Penyebabnya perlu ditentukan berdasarkan rincian pemeriksaan dan tindak lanjut resmi.(htw/edt)



