• Login
Bacaini.id
Sunday, October 18, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Wajib Dievaluasi Tiap Semester

ditulis oleh Hari Tri Wasono
18 October 2026 17:11
Durasi baca: 3 menit
Ilustrasi mahasiswa

Ilustrasi mahasiswa

Reporter: Hari Tri Wasono | Editor: Editor

Bacaini.ID, KEDIRI – Penyaluran bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) senilai Rp2,7 miliar kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia mengejutkan masyarakat.

Bukan semata-mata dana yang telanjur disalurkan, melainkan bagaimana perubahan status penerima bisa tidak terdeteksi dalam mekanisme pengelolaan bantuan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan tersebut dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 terhadap Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). BPK merekomendasikan perbaikan pendataan serta pemulihan kelebihan pembayaran melalui penyetoran kembali ke kas negara.

Temuan itu menjadi penting karena pengelolaan KIP Kuliah sebenarnya telah mengatur evaluasi berkala terhadap mahasiswa penerima bantuan, termasuk pemeriksaan kondisi penerima untuk memastikan bantuan tetap diberikan kepada mereka yang memenuhi ketentuan.

Evaluasi Setiap Semester

Dalam panduan resmi KIP Kuliah, perguruan tinggi dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) diwajibkan mengevaluasi kemampuan akademik, kemampuan ekonomi, dan kondisi penerima setiap semester.

Aturan tersebut juga menyebut kematian sebagai salah satu alasan pembatalan status penerima bantuan. Ketentuan ini tercantum dalam Persesjen PIP Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pembatalan penerima Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Dengan demikian, evaluasi berkala seharusnya menjadi bagian penting dari mekanisme pengendalian program, bukan hanya prosedur administratif untuk memenuhi persyaratan pencairan.

Temuan BPK mengenai 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia menunjukkan adanya persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut dalam proses pendataan dan penyaluran bantuan. Namun, dokumen yang tersedia belum cukup untuk memastikan pada tahapan mana masalah terjadi.

Belum diketahui secara terperinci apakah status mahasiswa tidak diperbarui oleh perguruan tinggi, informasi kematian terlambat masuk ke sistem, atau terdapat kelemahan lain dalam proses verifikasi dan pencairan.

Perbedaan tersebut penting karena masing-masing kemungkinan memerlukan perbaikan yang berbeda.

Persoalan Data yang Tak Pernah Tuntas

KIP Kuliah merupakan program pemerintah untuk membantu mahasiswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi. Bantuan yang diberikan mencakup pembiayaan pendidikan dan bantuan biaya hidup sesuai ketentuan program.

baca halaman selanjutnya…….

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 1 of 2
12Next
Tags: bea siswaKIP
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi mahasiswa

Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Wajib Dievaluasi Tiap Semester

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN

Hiu putih besar di perairan Afrika Selatan dan ancaman predator orca

Hiu Putih Besar Mendadak Menghilang, Sepasang Orca Geser Dominasi Predator Laut

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In