Bacaini.ID, KEDIRI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pasar modal terkait saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Sanksi yang diumumkan pada Jumat, 16 Oktober 2026, itu merupakan hasil pemeriksaan OJK terhadap perdagangan saham DSSA serta proses penawaran umum dan penjatahan saham BREN dan CUAN.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, merinci denda sebesar Rp1,5 triliun terkait transaksi saham DSSA, Rp500 miliar terkait penjatahan saham BREN, serta Rp100 miliar terkait penjatahan saham CUAN.
OJK menegaskan, sanksi tersebut ditujukan kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran, bukan langsung kepada ketiga emiten tersebut.
OJK Temukan Manipulasi Saham DSSA
Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA selama periode 2024–2026, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa.
Menurut OJK, praktik tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan signifikan.
Untuk mengusut kasus ini, regulator meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat. OJK juga telah memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perseorangan, dan 11 badan hukum asing yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut.
Selain menemukan dugaan manipulasi pasar, OJK mengungkap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Regulator menindaklanjuti temuan itu dengan pembekuan izin individu dari direksi perusahaan efek yang bersangkutan.
Pemesanan Saham BREN dan CUAN Disorot
Dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.
OJK juga menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham kedua perusahaan tersebut. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.
Praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Akibatnya, jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas.
Dalam proses pemeriksaan, OJK meminta data dari anggota bursa, penjamin emisi efek, dan bank kustodian, sekaligus menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan penawaran umum kedua saham tersebut.
Regulator juga memanggil sedikitnya lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penjatahan saham.
OJK menyatakan menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran dalam perdagangan saham DSSA maupun pemesanan saham BREN dan CUAN.
Periksa 31 Saham dari Daftar HSC
Penindakan terhadap pihak-pihak terkait DSSA, BREN, dan CUAN merupakan bagian dari pemeriksaan OJK terhadap saham yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC), yakni saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.
Hasan Fawzi mengatakan, dari 61 saham yang sebelumnya masuk dalam daftar HSC, OJK telah memeriksa sedikitnya 31 saham dan menemukan indikasi potensi pelanggaran pidana di pasar modal.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya regulator memperkuat penegakan hukum dan menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Dalam siaran persnya, OJK menyebut penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal terus dilakukan sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Pada periode tersebut, sedikitnya 835 pihak telah dikenai hukuman, sanksi, maupun tindakan penegakan hukum oleh OJK.
OJK menyatakan akan melanjutkan langkah penindakan secara konsisten sebagai bagian dari reformasi pasar modal Indonesia.(htw/edt)




